Presiden Prabowo memang Negarawan


PRESIDEN Prabowo Subianto adalah sosok pemimpin yang berpengalaman dan bukan pemimpin kaleng-kaleng. Ia telah merasakan asam-garam berkarier di militer (TNI) dan berdarah-darah mendirikan sekaligus memimpin partai politik (Partai Gerindra). Baginya, menjadi pemimpin harus siap sedia dihina, dicela dan dikhianati. Di samping itu, selalu membuka ruang bagi dialog dan tidak boleh memberi ruang bagi dendam atau marah yang melampaui batas. 

Hal tersebut dibuktikan melalui sepak terjangnya sejak memimpin pasukan baret merah atau menjadi Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Setelah itu, mendirikan ia Partai Gerindra dan pada Pilpres 2024, bergabung sekaligus menjadi Menteri Pertahanan pada kabinet Joko Widodo pada periode 2019-2024 lalu. Berikutnya,  ia maju di Pilpres dan terpilih menjadi Presiden periode 2024-2029. Hal ini ia raih setelah berkali-kali maju Pilpres dan meraih kekalahan berkali-kali.   

Kualitas kepemimpinan sekaligus kenegarawanan Presiden Prabowo semakin menemukan relevansi dan konteksnya ketika memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pada saat bersamaan memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan co-pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. “Ini keputusan hebat dan luar biasa, juga cerdas serta tegas dari Presiden Prabowo,” ungkap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie seperti dikutip redaksi dari akun X miliknya, pada Jumat (1/8/2025).

Secara teoritis, amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Sementara abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Pasal 4 Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti yang diusulkan Presiden Prabowo tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut seluruh fraksi di DPR menyepakati usulan Prabowo dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). 

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ungkap Dasco serta perwakilan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/7/2025).

DPR telah menyetujui pemberian amnesti 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden nomor R-42/Pres/07/2025. DPR juga menyetujui pemberian abolisi Presiden yang tertuang dalam Surat Presiden nomor R-43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.  

Kepemimpinan sekaligus sikap kebijaksanaan Presiden Prabowo ini memberi beberapa dampak penting. Pertama, keadilan hukum. Keadilan hukum adalah prinsip bahwa setiap orang diperlakukan sama di mata hukum, mendapatkan hak-hak mereka, dan menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Ini melibatkan aspek prosedural dan substansial, memastikan proses hukum yang adil dan hasil hukum yang adil. Maknanya, hukum mesti tegak dan nampak tegak, bukan diwarnai oleh intervensi politik dan kecurangan. 

Pemberian amnesti dan abolisi  ini sendiri pasti berdampak secara signifikan terhadap sistem hukum di negara kita di masa mendatang. Sebab prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar dijadikan fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum. Dampaknya, masyarakat tidak dihantui oleh penegakan hukum yang kebablasan dan tidak terkesan tebang pilih. 

Kedua, stabilitas politik. Bagaimana pun, Hasto adalah Sekjen pemenang pileg 2024, PDIP. Ia adalah sosok penting pada koalisi PDIP-PPP yang mengusung Ganjar-Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu. Pada saat bersamaan, Tom merupakan Co-Pilot tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung oleh PKS, Nasdem dan PKB pada Pilpres lalu. 

Sikap Presiden Prabowo tentu saja memberi dampak signifikan pada stabilitas politik yang sangat bermanfaat bagi upaya menjalankan berbagai program yang sudah dicanangkan saat kampanye lalu. Dalam hal ini, bukan saja membuat dinamika politik semakin bermartabat, tapi juga memberi dampak baik pada berjalannya roda pemerintahan dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.  

Ketiga, rekonsiliasi nasional. Dinamika politik sejak 2014 hingga saat ini masih dihantui oleh pembelahan yang tidak produktif. Berbagai elemen dalam wajah yang kompleks dengan basis massa pendukungnya masih terjebak pada pembelahan gegara perbedaan pilihan politik dalam beberapa kali kontestasi politik. Hal ini bukan saja menimbulkan gesekan yang tak bermutu di tengah masyarakat, tapi juga menimbulkan saling curiga antar sesama elite politik. 

Keputusan Presiden Prabowo dapat menambah saldo kepercayaan masyarakat luas bahwa sosok yang suka berkuda ini adalah pemimpin yang mampu menyatukan berbagai elemen yang beragam dalam satu nafas yang sama yaitu Indonesia Raya. Masyarakat juga semakin optimis bahwa Presiden Prabowo adalah pemimpin yang mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum dan produktif dalam mengelola dinamika kebangsaan.   

Pada 17 Agustus 2025 nanti Indonesia genap berusia 80 tahun. Ini adalah momentum yang paling berharga bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkokoh persatuan di tengah tantangan bangsa dan berbagai dinamika global akhir-akhir ini. Berbagai dinamika harus diletakkan dalam kerangka memajukan bangsa dan negara. 

Upaya konsolidasi dan memajukan bangsa harus dimulai dan dicontoh langsung oleh Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian, ketulusan hati Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangannya menjadi penguat label yang disematkan selama ini bahwa ia adalah negarawan, lebih dari sekadar politisi. Terima kasih Presiden Prabowo! (*)


* Oleh: Syamsudin Kadir, Penulis Buku “Pemuda Negarawan”


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Anatomi dan Klasifikasi Ayat-Ayat Al-Qur’an