Menelisik Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah



Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan salah satu jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan non formal yang bukan pendidikan formal dan informal (UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Pasal 13 ayat 1). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, “Pendidikan non formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.” (Pasal 26 ayat 1)


PLS sendiri muncul karena beberapa alasan, diantaranya, pertama, dari fakta sejarah. (1) Sejarah perolehan pendidikan. Pendidikan yang diperoleh sebelum anak menjadi siswa di sekolah formal adalah ketika anak berada dalam keluarga terutama kedua orangtuanya. Pendidikan yang diperoleh dalam keluarga ini merupakan pendidikan yang terpenting terhadap perkembangan pribadi anak.  (2) Kebutuhan pendidikan. Semakin dibutuhkannya berbagai macam keahlian dalam menyongsong kehidupan yang semakin kompleks dan penuh tuntutan, maka sangat wajar kalau masyarakat menghendaki berbagai penyelenggaraan pendidikan dengan program keahlian. (3) Keterbatasan sistem persekolahan. Sistem persekolahan, mengharuskan siswa berada dalam bentuk menyeluruh dan keahlian yang sejenis sehingga mereka terasing dari pengetahuan dan keahlian lain. (4) Potensi sumber belajar. Dipahami bahwa sumber belajar menyebar di sekitar lingkungan kehidupan. Tidak hanya terfokus pada perpustakaan, koran, majalah, video dan serupanya yang merupakan sumber belajar yang bisa memenuhi kebutuhan yang berguna bagi seseorang.  

Kedua, dari segi analisis perspektif. (1) Pelestarian identitas bangsa. Bahwa nilai dan prinsip luhur bangsa sebagai identitas bangsa yakni penerusan kebudayaan nasional mesti diwariskan secara masif lintas generasi, sehingga Indonesia memiliki imunitas dan lebih berperan aktif dalam percaturan dunia-global. (2) Kecenderungan belajar individual. Kecenderungan dan keinginan belajar seseorang tidak bisa dihalangi. Kecenderungan ini juga diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan telekomunikasi, serta kemudahan komunikasi antar manusia dari berbagai latar belakang. Ketiga, dari segi formal kebijakan, meliputi: (1) Pembukaan UUD 1945 serta UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3).

Masalah dan Solusi

Tanpa menafikan peranan penting PLS, faktanya PLS masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan serius, misalnya, pertama, PLS belum mendapat pemahaman dan perhatian yang proporsional dari berbagai kalangan, serta masih dianggap bukan bagian dari penyelenggara pendidikan, sehingga dukungan, respon serta anggaran yang maksimal yang menjadi penopang utama pemerataan pelayanan PLS bagi masyarakat di berbagai lapisan dan di berbagai daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal.

Kedua, masih terbatasnya jumlah dan mutu tenaga profesional pada institusi PLS di tingkat pusat dan daerah dalam mengelola, mengembangkan dan melembagakan PLS. Ketiga, masih terbatasnya sarana dan prasarana PLS baik yang menunjang penyelenggaraan maupun proses pembelajaran PLS itu sendiri. Keempat, ketergantungannya penyelenggaraan kegiatan PLS masih pada tenaga sukarela sehingga tidak ada jaminan kesinambungan pelaksanaan program PLS. Kelima, belum masifnya partisipasi masyarakat dalam memprakarsai penyelenggaraan, pelembagaan dan pengevaluasian PLS.

Dalam konteks itu, ke depan PLS mesti memperhatikan beberapa hal penting, yaitu, pertama, memperluas daya jangkau dengan fokus utama masyarakat yang memang berhak mendapatkan PLS sehingga penyelenggaraan PLS merata dan terjangkau dan mengalami kemajuan yang sangat signifikan. 

Kedua, PLS diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan tetap menjaga kualitas aspek akademik. PLS harus mampu meningkatkan kualitas peserta didiknya dalam hal pengetahuan, keterampilan, profesionalitas, produktivitas, dan daya saing dalam merebut peluang pasar dan peluang usaha. Ketiga, meningkatkan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PLS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pembiayaannya sehingga pelembagaan penyelenggaraan PLS yang dikelola oleh, dari, dan untuk masyarakat mengakar pada mekanisme perkembangan lingkungan masyarakat, di samping mengembangkan sistem komunikasi dan informasi di bidang PLS, termasuk fasilitas atau sarna-prasarana penunjang yang perlu ditingkatkan mutunya.

Dalam pandangan Marjohan (2010), pendidikan bisa menjadi engine of growth, sebagai penggerak dan lokomotif bagi pembangunan diri dan pembangunan bangsa. Diakui bahwa pendidikan diandalkan untuk mengatasi masalah kemanusiaan akibat krisis global. Kecemasan banyak pihak terhadap kehidupan pada era global ini, menuntut kemampuan bersaing yang amat tinggi pada satu pihak, dan ketangguhan menghadapi perubahan yang cepat pada pihak yang lain. Pada sistuasi seperti ini, manusia menaruh harapan pada pendidikan. Kehidupan era global secara lebih jauh dianggap sebagai ancaman bagi eksistensi umat manusia pada “masa akhir”, yang akan datang. Pada saat itulah, untuk kedua kalinya, pendidikan diandalkan dapat menjaga eksistensi manusia sebagai pembangun peradaban.

Memperhatikan penjelasan tersebut dan penjelasan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dapat dipahami bahwa keberadaan PLS sejatinya menjadi satu kesatuan yang utuh dengan jenis pendidikan lain, baik pendidikan formal maupun pendidikan informal. Dengan begitu, PLS mesti didukung oleh berbagai stakeholder dan terus ditumbuh-kembangkan dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis masyarakat yang lebih maju, dinamis, kompetitif, konektif dan kontributif bagi kemajuan dunia pendidikan, dunia kerja dan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara lainnya. [Oleh: Syamsudin Kadir—Direktur Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda. Tulisan ini dimuat pada halaman 2 Koran Rakyat Cirebon edisi hari Selasa 14 Maret 2017]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah