LGBTQ, Kebebasan atau Kebablasan?
BEBERAPA tahun terakhir kita terus diresahkan oleh kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Mereka gencar berkampanye untuk “pelegalan” dan “penghalalan” perilaku LGBTQ. Karena dampak buruknya semakin nyata, maka berbagai kalangan menyatakan penolakan. Baik dari pejabat pemerintah maupun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), pakar, para orangtua, tokoh agama dan masyarakat, serta kalangan perguruan tinggi, pesantren juga sekolah. Menurut Dr. Adian Husaini (2023), kelompok LGBTQ umumnya mendasarkan perilaku atau tindakannya pada prinsip kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat yang dikenal "freedom of expression", yang dijamin UUD 1945. Bagi mereka, setiap warga negara dijamin haknya untuk mengemukakan pendapatnya. Jika tidak setuju dengan pendapatnya, maka hak untuk mengemukakan pendapat tetap harus dihormati. "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan mak...