Meningkatkan Produktivitas Guru sebagai Profesi



SUDAH menjadi pengetahuan umum bahwa guru memiliki peran penting dan senteral dalam pengembangan manusia yang utuh sebagai sumber daya menuju pembangunan bangsa yang semakin tangguh dan maju. Akan tetapi, kesadaran semacam itu belum sepenuhnya diikuti oleh pemberian perhatian dan penghargaan yang lebih pantas kepada guru sesuai dengan bebannya yang berat dan penting.

Kalau dikaji, maka akan dipahami beberapa langkah pokok yang perlu dilakukan untuk mengembangkan guru sebagai profesi yang andal dan lebih maju, yaitu, pertama, pengembangan sistem penjaminan mutu guru. Untuk menjamin pengembangan kemampuan guru sesuai dengan tuntunan perkembangannya, sertifikat kompetensi guru perlu diperbaruhi, misalnya, lima tahun sekali, atau bahkan lebih cepat sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman. Kedua, pembenahan manajemen guru. Lebih ril, seleksi dan penempatan guru harus transparan, akuntabel dan profesional. UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (yang disahkan dan ditetapkan pada 6 Desember 2005 silam) dapat menjadi acuan mendasar dalam melakukan pembenahan secara terpadu dan terbuka. Di samping itu, perlu menggunakan analisis kebutuhan berbasis daerah dan jumlah peserta didik.


Ketiga, pengembangan pola pendidikan profesi guru. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa salah satu konsekwensi dari pengakuan guru sebagai profesi adalah diperlukannya pendidikan profesi yang berbasis pendidikan tinggi. Selain itu, perlu perlu pula dikembangkan pola pendidikan yang benar-benar berorientasi pada pengembangan kemampuan profesional. Misalnya, pendidikan profesi guru yang memberikan bekal keilmuan dalam bidang studi sekaligus kemampuan profesi.

Keempat, penguatan organisasi profesi guru. Keberadaan organisasi profesi diyakini penting bagi setiap jenis profesi, karena organisasi tersebut mengoordinasikan dan mengawasi jalannya suatu praktik profesi sebagaimana yang diatur dalam kode etik masing-masing profesi, termasuk guru. Karena itu, ke depan perlu penguatan organisasi yang berkaitan dengan guru seperti PGRI, ISPI, Organisai Guru Bidang Studi dan sebagainya.

Kelima, penguatan kode etik guru sebagai profesi. Sekadar penegasan, penetapan dan disahkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada 6 Desember 2005 silam merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi dunia pendidikan Indonesia. Dalam pandangan Hasan Basri (2012), Undang-undang tersebut penting bagi guru, antara lain, memberikan perlindungan profesi bagi pelaksanaan pekerjaan/jabatan guru; memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru untuk memperoleh hak-haknya sebagai pengemban profesi yang tidak hanya layak (manusiasi) tetapi juga sesuai dengan nilai keterampilan dan keahliannya; sebagai instrumen hukum untuk memberikan sanksi bagi guru yang melanggar hukum atau kode etik; memberikan jaminan perlindungan hukum bagi guru dalam menghadapi ancaman dan atau tindakan siswa, orangtua/wali murid, dan anggota masyarakat; memberikan jaminan kepastian hukum bagi siswa, orangtua/wali murid, dan masyarakat dalam menerima layanan pendidikan yang profesional; memberikan jaminan pada meningkatnya kesadaran dan tanggungjawab profesionalisme dalam bekerja; dan memberikan jaminan pada dihasilkannya lulusan sebagai SDM yang berkualitas.

Selain Undang-undang tersebut disusun pula kode etik guru. Kode etik tersebut adalah seperangkat kaedah perilaku sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengemban suatu profesi. Kode etik tersebut menjadi penting karena, misalnya, dapat menjaga dan meningkatkan kualitas moral guru; mampu menjaga dan meningkatkan kompetensi guru sebagai profesi; dan bisa memberi perlindungan kesejahteraan terhadap guru.

Mengingat pentingnya peran guru untuk ikut andil dalam mempersiapkan peserta didik yang memiliki daya saing pada masa depan, maka—menurut pandangan M. Sumbandowo (Jurnal Ilmiah Kependidikan, Vol. I, No.2)—perlu dilakukan penelitian tentang kualifikasi pendidikan sebagai dasar pembentukan kompetensi mereka, baik yang berkaitan dengan kompetensi akademik maupun kompetensi profesional. Hal itu akan dapat diprediksi kinerja dan pencapaian target pembelajaran yang dihasilkannya.

Dalam konteks peningkatan kualitas guru, beberapa hal berikut dapat dijadikan sebagai pertimbangan. Pertama, dalam upaya peningkatan mutu produktivitas guru melalui pendidikan dalam jabatan, penekanan diberikan pada kemampuan guru agar meningkatkan efektivitas mengajar, mengatasi persoalan-persoalan praktis dan pengelolaan PBM, dan meningkatkan kepekaan guru terhadap perbedaan individu para siswa yang dihadapinya.

Kedua, pembinaan mutu guru harus dilakukan secara sungguh-sungguh dengan melatih kepekaan guru terhadap para siswa yang semakin beragam, terutama pada pendidikan dasar sebagai konsekwesnsi dari semakin terbukanya akses peserta didik terhadap sekolah.

Ketiga, sesuai dengan prinsip-prinsip peningkatan mutu berbasis sekolah dan semangat desentralisasi, sekolah diberi wewenang yang lebih besar untuk mementukan apa yang terbaik untuk meningkatkan mutu guru-gurunya.

Keempat, perguruan tinggi mesti meningkatkan perannya dalam menghasilkan lulusan yang berkompeten, bukan saja pada bidang studi yang ditempuhnya tapi juga dalam mempersiapkan diri sekaligus kelak dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik atau guru. 

Sangatlah relevan apa yang dikatakan oleh Danin S (2002), bahwa “Masa depan sistem pendidikan di Indonesia tidak semata-mata menyangkut upaya untuk meningkatkan mutu dan efesiensi pendidikan secara internal, tetapi juga dituntut untuk meningkatkan kesesuaian pendidikan dengan aneka sektor kehidupan sektor lain yang semakin kompleks.” Jadi, karena guru merupakan penentu meningkatnya kualitas pendidikan nasional, maka peningkatan kualitas dan produktivitas guru perlu menjadi perhatian semua elemen terutama pemerintah, organisasi profesi guru, perguruan tinggi dan penyelenggara pendidikan dasar juga menengah. [Oleh: Syamsudin KadirDirektur Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah