Mengokohkan Peran Lembaga Pendidikan Islam



ARUS globalisasi yang ditandai dengan pergaulan global yang semakin terbuka dan nyaris tanpa batas serta perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat hubungan antar negara bahkan antar orang-perorang lintas negara menjadi tak terbatas bahkan justru semakin terkoneksi begitu cepat.

Dalam konteks itu, Indonesia perlu mengantisipasinya secara matang dan berkelanjutan. Lembaga pendidikan Islam sebagai bagian dari instrumen penyelenggara pendidikan nasional mesti mampu mengantisipasi sekaligus memberi jawaban.

Lembaga pendidikan Islam ialah suatu wadah atau badan yang berusaha melakukan internalisasi nilai-nilai luhur Islam secara terus menerus atau dalam proses pembudayaan kepada peserta didik sehingga menjadi manusia yang utuh dan memberi manfaat bagi kehidupan diri, keluarga, lingkungan, bangsa dan negaranya; baik yang bersifat duniawi maupun yang bersifat ukhrawi. 


Mengutip pandangan Ki Hajar Dewantara, Anis Baswedan (2015) pernah mengatakan bahwa keluarga, sekolah dan masyarakat merupakan Tri Pusat Pendidikan. Menurut Anis, lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren dan serupanya, merupakan bagian dari pusat pendidikan. Apapun namanya, pada intinya tak jauh dari pendidikan keluarga, sekolah dan masyarakat.  

Pertama, pendidikan keluarga. Pendidikan keluarga atau yang dikenal dalam dunia akademik sebagai pendidikan informal merupakan lingkungan pendidikan yang pertama bagi kehidupan anak di dalam mendapatkan didikan dan bimbingan. Keluarga merupakan tempat meletakkan dasar-dasar kepribadian anak didik pada usia yang masih muda, karena pada usia ini anak lebih peka terhadap pengaruh dari pendidiknya (Akmal Hawi, 2005).

Tugas utama orang tua bagi pendidikan anak ialah sebagai peletak dasar bagi pendidikannya. Jika pendidikan keluarga berjalan dengan baik, maka keluarga pun akan memberi efek positif bagi keberlangsungan keluarga (terutama anak) bahkan memberi efek konstruktif kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, pendidikan sekolah. Pendidikan sekolah merupakan lanjutan dari pendidikan dalam keluarga, yang menjadi jembatan bagi anak yang menghubungkan antar kehidupan dalam keluarga dengan kehidupan dalam masyarakat yang lebih luas dan kompleks kelak.

Menurut Hasbullah (2008), pendidikan sekolah ialah pendidikan yang diperoleh seseorang di sekolah secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat (mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi). Sebagai lembaga pendidikan Islam formal, sekolah atau madrasah juga perguruan tinggi Islam memiliki tanggung jawab untuk membimbing, mengembangkan dan mengarahkan tingkah laku juga orientasi hidup peserta didik sesuai dengan tuntunan pendidikan Islam.  

Ketiga, pendidikan masyarakat. Masyarakat adalah lingkungan ketiga setelah keluarga dan sekolah. Pendidikan masyarakat telah mulai ketika anak-anak untuk beberapa waktu setelah lepas dari asuhan keluarga dan berada di luar pendidikan sekolah. Corak dan ragam pendidikan yang dialami seseorang dalam masyarakat banyak bentuknya dan meliputi dari segala bidang, dari pembentukan kebiasaan-kebiasaan, pembentukan pengetahuan, sikap dan minat, maupun pembentukan kesusilaan dan adabnya.  

Mesti diakui bahwa perubahan kehidupan pada level masyarakat, bangsa dan negara dalam berbagai bidangnya sangat berpengaruh terhadap sistem pendidikan yang sedang berjalan. Sekadar contoh, pertama, bidang politik. Lembaga pendidikan Islam harus menghadapi tantangan ini secara objektif. Artinya, lembaga pendidikan Islam mesti mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 demi mencapai tujuan perjuangan nasional bangsa, yaitu dengan cara terlibat aktif dalam perumusan keputusan yang berhubungan dengan kepentingan kependidikan, misalnya turut serta dalam menghadirkan berbagai regulasi penunjang yang baik sebagai tindaklanjut dari UU tersebut.

Kedua, bidang kebudayaan. Akhir-akhir ini fenomena budaya yang menekankan pada materi (materialistik) dan keakuan (hedonistik) berkembang begitu hebatnya. Trend pergaulan atau hidup bebas yang mengundang perilaku kriminal dan amoral seperti pembunuhan, pembegalan, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, dan serupanya semakin menjadi-jadi.

Lembaga pendidikan Islam perlu mengambil bagian untuk menyelesaikan berbagai fenomena tersebut, misalnya, dengan membangun kerjasama dengan lembaga atau institusi lain seperti Kementrian, Kepala Daerah, TNI, Polri, BNN, Media Massa dan sebagainya.

Ketiga, teknologi informasi. Teknologi modern telah memungkinkan terciptanya komunikasi bebas lintas benua, lintas negara, menerobos berbagai pelosok perkampungan di pedesaan dan menyelusup di gang-gang sempit di perkotaan, melalui media audio (radio) dan audio visual (televisi, internet, dan lain-lain).

Dalam konteks tersebut lembaga pendidikan Islam perlu melakukan upaya strategis, misalnya, selain memberi bekal pengetahuan, keterampilan, keimanan, dan ketakwaan pada peserta didik, lembaga pendidikan Islam juga perlu melahirkan manusia yang kreatif, inovatif, mandiri dan produktif serta melek teknologi sehingga mampu berkolaborasi juga berkompetisi. Termasuk membangun kemandirian dan kekokohan ekonominya dengan mengembangkan jiwa enterpreneurship secara terpadu bagi lembaga juga para peserta didiknya. 

Akhirnya, pengelola lembaga pendidikan Islam mesti mampu dikelola secara profesional sehingga mampu melahirkan manusia terdidik: memiliki jiwa dan cita-cita mulia, juga keahlian dan keterampilan; di samping memiliki kemampuan inovasi dan kreatifitas, ber-jiwa enterpreneurship serta kemampuan diplomasi dan jaringan, sehingga mampu berkolaborasi dan berkompetisi di level lokal dan nasional bahkan internasional. [Oleh: Syamsudin Kadir—Pegiat di Majelis Pustaka dan Informasi PDM Kab. Cirebon. Tulisan ini dimuat pada halaman 11 Koran Fajar Cirebon edisi Selasa 19 Februari 2019]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah