Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan
MENURUT Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas), pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam
perkembangannya, pelaksanaan pendidikan mengalami perubahan di berbagai sisi
karena adanya perbaikan dari berbagai hal yang berkaitan dengan pendidikan,
terutama kebijakan strategis seputar pendidikan. Kebijakan sendiri menunjukan adanya serangkaian
alternatif dan dipilih berdasarkan prinsip, landasan, batasan dan kebutuhan
tertentu.
Pengertian Kebijakan
Pendidikan
Konsep
kebijakan pendidikan adalah konsep yang sering didengar, dikaji dan
didiskusikan banyak kalangan. Menurut Abd. Halim Soebahar (2013) kebijakan
menunjukan adanya serangkaian alternatif dan dipilih berdasarkan
prinsip-prinsip tertentu, sedangkan kebijaksanaan berkenaan dengan suatu
keputusan yang cenderung memperbolehkan sesuatu yang sebenarnya dilarang, atau
sebaliknya, karena alasan-alasan tertentu seperti pertimbangan kemanusiaan,
keadaan darurat, dan sebagainya.[1]
Dari
pemaparan tersebut dapat dipahami bahwa kebijakan merupakan suatu hasil
analisis yang mendalam terhadap berbagai alternatif yang bermuara kepada
keputusan tentang alternatif terbaik.
Menurut
Munadi (2011) kebijakan pendidikan adalah keputusan yang diambil bersama antara
pemerintah dan aktor di luar pemerintah yang mempertimbangkan faktor-faktor
yang mempengaruhinya untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pada pendidikan
yang meliputi anggaran pendidikan, kurikulum, rekrutmen tenaga pendidikan,
pengembangan keprofesionalisan staf, tanah dan bangunan, pengelolaan sumber
daya, dan kebijakan lain yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan
pendidikan.[2]
Kebijakan
pendidikan menurut Devine (2007) dalam Munadi (2011: 19) memiliki empat dimensi
pokok: (1) dimensi normatif, teridiri atas nilai, standar, dan filsafat.
Dimensi ini memaksa masyakakat untuk melakukan peningkatan dan perubahan
melalui kebijakan pendidikan yang ada. Dalam pelaksanaannya, dimensi ini
memerlukan dukungan dari dimensi stuktur; (2) dimensi struktural, dimensi ini
berkaitan dengan ukuran pemerintah (desentralisasi, sentralisasi, federal, atau
bentuk lain), dukungan kebijakan bidang pendidikan; (3) dimensi konstituentif,
terdiri atas individu, kelompok kepentingan, dan penerima yang menggunakan
kekuatan untuk memmengaruhi proses pembuatan kebijakan; (4) dimensi teknis,
menggabungkan pengembangan, praktik, implemnetasi dan penilaian dari pembuatan
kebijakan pendidikan.[3]
Batasan Kebijakan
Pendidikan
Dari
definisi kebijakan pendidikan yang diungkapkan oleh Munadi (2011) di atas dapat
dipahami bahwa batasan kebijakan pendidikan mencakup anggaran pendidikan,
kurikulum, rekrutmen tenaga pendidikan, pengembangan keprofesionalisan staf,
tanah dan bangunan, pengelolaan sumber daya, dan kebijakan lain yang
bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pendidikan.
Dari
sini dapat dipahami bahwa kebijakan memiliki batasan-batasan tertentu sesuai
dengan kebutuhan tertentu seperti anggaran, kurikulum, dan sebagainya.
Katakanlah, jika sebuah negara terjadi perubahan tertentu, maka tentu hal
tersebut disertai dengan adanya kebijakan pendidikan tertentu.
Dalam
perspektif lain, batasan kebijakan pendidikan tentu saja mesti berpijak pada
batasan tertentu, misalnya, (1) sesuai dengan falsafah bangsa dan negara, (2)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) sesuai dengan
kebutuhan zaman dan perkembangan pendidikan, serta (4) tetap memperhatikan aspek
sosial, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya yang sedang berkembang.
Latar Belakang Perlunya
Kebijakan Pendidikan
Penyusunan
agenda kebijakan pendidikan seyogyanya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi
dan esensi kebijakan pendidikan juga keterlibatan berbagai stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat
urgensi, esensi dan keterlibatan stakeholder
tersebut. Baik dari unsur pemerintah dan tenaga pendidikan, guru dan orangtua
siswa, bahkan para pakar atau ahli dan sebagainya.
Umumnya
kebijakan pendidikan muncul karena adanya kebutuhan mendesakdan strategis yang
mesti dijadikan sandaran atau pijakan dalam menjalankan hal tertentu yang
berkaitan dengan pendidikan. Biasanya, masalah yang sudah masuk dalam agenda
kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah
tersebut didefinisikan untuk kemudian dicarikan pemecahan masalah yang terbaik.
Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan
kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan seuatu masalah untuk masuk
dalam agenda kebijakan dalam tahap perumusan kebijakan, masing-masing
alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang sudah daimbil
untuk memecahkan masalah.
Diantara
latar belakang perlunya kebijakan pendidikan adalah sebagai berikut:
Pertama,
perintah Undang-undang Dasar 1945 dan atau Undang-undang. Misalnya mengenai
fungsi dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam pendidikan. Dalam
pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing,
membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pasal 50 pada Undang-undang yang sama dijelaskan: (1) pengelolaan sistem
pendidikan nasional merupakan tanggungjawab menteri. (2) pemerintah menentukan
kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional. (3) pemerintah atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. (4)
pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan
pendidikan, pengembangan tenaga pendidikan, dan penyediaan fasilitas
penyelenggaran pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan
dasar dan menengah. (5) pemerintah kabupaten atau kota mengelola pendidikan
dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan
lokal.
Kedua,
prinsip dan sifat pendidikan yang adil dan merata. Dalam pasal 4 UU No. 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dijelaskan bahwa
pendidikan diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tertentu.
Seperti (1) pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa.
Atau
seperti yang dijelaskan pada pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Ketiga,
perubahan politik, ekonomi, peta pendudukan dan pergeseran ideologi. Kebijakan
pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh perubahan politik, ekonomi, peta
pendudukan dan dinamika global.
Sekadar
contoh, pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Sisdiknas) tidak kita temukan pembahasan secara detail tentang
alokasi dana pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena adanya dinamika politik yang memberi efek terhadap pendidikan, maka
terjadilah kebijakan baru dalam pendidikan.
Hal
ini bisa dibaca pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) poin (1) yang menjelaskan bahwa dana pendidikan
selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada sektor pendidikan dan
minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Termasuk
juga soal kewajiban belajar pada batas usia tertentu, di samping standar tenaga
pendidik dalam level pendidikan tertentu. Semua itu muncul karena adanya
kebutuhan yang meniscayakan adanya kebijakan tertentu seperti itu.
Kesimpulan
Kebijakan
pendidikan adalah keputusan yang diambil bersama antara pemerintah dan aktor di
luar pemerintah yang mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pada pendidikan yang meliputi anggaran
pendidikan, kurikulum, rekrutmen tenaga pendidikan, pengembangan
keprofesionalisan staf, tanah dan bangunan, pengelolaan sumber daya, dan
kebijakan lain yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan
pendidikan.
Dari
sini dapat dipahami bahwa kebijakan memiliki batasan-batasan tertentu sesuai
dengan kebutuhan tertentu seperti anggaran, kurikulum, dan sebagainya.
Katakanlah, jika sebuah negara terjadi perubahan tertentu dalam bidang
pendidikan, maka tentu disertai dengan adanya kebijakan pendidikan
tertentu.
Penyusunan
agenda kebijakan pendidikan seyogyanya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi
dan esensi kebijakan pendidikan juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat
urgensi, esensi dan keterlibatan stakeholder.
Baik dari unsur pemerintah dan tenaga pendidikan, guru dan orangtua siswa,
bahkan para pakar atau ahli dan sebagainya.
Diantara
latar belakang perlunya kebijakan pendidikan adalah sebagai berikut: Pertama, perintah Undang-undang Dasar
1945 dan Undang-undang. Kedua,
prinsip dan sifat pendidikan yang adil dan merata. Ketiga, perubahan politik, ekonomi, peta penduduk dan dinamika
global.
Mudah-mudahan
pembahasan ini bisa menjadi pemantik pembaca dalam memperdalam pembahasan
tentang Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan dari berbagai dimensinya.
Daftar Pustaka
Buku
Soebahar,
Abd. Halim. Maret 2013. Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonansi Guru Sampai
UU Sisdiknas. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hermino,
Agustinus. 2013. Asesmen Kebutuhan Organisasi Persekolahan. Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.
Peraturan
Perundang-undangan
1. Undang-undang
Dasar 1945 Hasil Amandemen IV.
2. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Online
Oleh:
Syamsudin Kadir—Direktur Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda. Penulis buku “Membangun Pendidikan dan Bangsa yang
Beradab”.
Komentar
Posting Komentar