Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan



MENURUT Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.


Dalam perkembangannya, pelaksanaan pendidikan mengalami perubahan di berbagai sisi karena adanya perbaikan dari berbagai hal yang berkaitan dengan pendidikan, terutama kebijakan strategis seputar pendidikan. Kebijakan sendiri menunjukan adanya serangkaian alternatif dan dipilih berdasarkan prinsip, landasan, batasan dan kebutuhan tertentu.    
  
Pengertian Kebijakan Pendidikan

Konsep kebijakan pendidikan adalah konsep yang sering didengar, dikaji dan didiskusikan banyak kalangan. Menurut Abd. Halim Soebahar (2013) kebijakan menunjukan adanya serangkaian alternatif dan dipilih berdasarkan prinsip-prinsip tertentu, sedangkan kebijaksanaan berkenaan dengan suatu keputusan yang cenderung memperbolehkan sesuatu yang sebenarnya dilarang, atau sebaliknya, karena alasan-alasan tertentu seperti pertimbangan kemanusiaan, keadaan darurat, dan sebagainya.[1]

Dari pemaparan tersebut dapat dipahami bahwa kebijakan merupakan suatu hasil analisis yang mendalam terhadap berbagai alternatif yang bermuara kepada keputusan tentang alternatif terbaik.
Menurut Munadi (2011) kebijakan pendidikan adalah keputusan yang diambil bersama antara pemerintah dan aktor di luar pemerintah yang mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pada pendidikan yang meliputi anggaran pendidikan, kurikulum, rekrutmen tenaga pendidikan, pengembangan keprofesionalisan staf, tanah dan bangunan, pengelolaan sumber daya, dan kebijakan lain yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pendidikan.[2]  

Kebijakan pendidikan menurut Devine (2007) dalam Munadi (2011: 19) memiliki empat dimensi pokok: (1) dimensi normatif, teridiri atas nilai, standar, dan filsafat. Dimensi ini memaksa masyakakat untuk melakukan peningkatan dan perubahan melalui kebijakan pendidikan yang ada. Dalam pelaksanaannya, dimensi ini memerlukan dukungan dari dimensi stuktur; (2) dimensi struktural, dimensi ini berkaitan dengan ukuran pemerintah (desentralisasi, sentralisasi, federal, atau bentuk lain), dukungan kebijakan bidang pendidikan; (3) dimensi konstituentif, terdiri atas individu, kelompok kepentingan, dan penerima yang menggunakan kekuatan untuk memmengaruhi proses pembuatan kebijakan; (4) dimensi teknis, menggabungkan pengembangan, praktik, implemnetasi dan penilaian dari pembuatan kebijakan pendidikan.[3]

Batasan Kebijakan Pendidikan

Dari definisi kebijakan pendidikan yang diungkapkan oleh Munadi (2011) di atas dapat dipahami bahwa batasan kebijakan pendidikan mencakup anggaran pendidikan, kurikulum, rekrutmen tenaga pendidikan, pengembangan keprofesionalisan staf, tanah dan bangunan, pengelolaan sumber daya, dan kebijakan lain yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pendidikan.  

Dari sini dapat dipahami bahwa kebijakan memiliki batasan-batasan tertentu sesuai dengan kebutuhan tertentu seperti anggaran, kurikulum, dan sebagainya. Katakanlah, jika sebuah negara terjadi perubahan tertentu, maka tentu hal tersebut disertai dengan adanya kebijakan pendidikan tertentu. 

Dalam perspektif lain, batasan kebijakan pendidikan tentu saja mesti berpijak pada batasan tertentu, misalnya, (1) sesuai dengan falsafah bangsa dan negara, (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) sesuai dengan kebutuhan zaman dan perkembangan pendidikan, serta (4) tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, politik, dan sebagainya yang sedang berkembang.     

Latar Belakang Perlunya Kebijakan Pendidikan

Penyusunan agenda kebijakan pendidikan seyogyanya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan pendidikan juga keterlibatan berbagai stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi dan keterlibatan stakeholder tersebut. Baik dari unsur pemerintah dan tenaga pendidikan, guru dan orangtua siswa, bahkan para pakar atau ahli dan sebagainya.

Umumnya kebijakan pendidikan muncul karena adanya kebutuhan mendesakdan strategis yang mesti dijadikan sandaran atau pijakan dalam menjalankan hal tertentu yang berkaitan dengan pendidikan. Biasanya, masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tersebut didefinisikan untuk kemudian dicarikan pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan seuatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan dalam tahap perumusan kebijakan, masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang sudah daimbil untuk memecahkan masalah.

Diantara latar belakang perlunya kebijakan pendidikan adalah sebagai berikut:

Pertama, perintah Undang-undang Dasar 1945 dan atau Undang-undang. Misalnya mengenai fungsi dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam pendidikan. Dalam pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pasal 50 pada Undang-undang yang sama dijelaskan: (1) pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggungjawab menteri. (2) pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. (3) pemerintah atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. (4) pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga pendidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaran pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. (5) pemerintah kabupaten atau kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Kedua, prinsip dan sifat pendidikan yang adil dan merata. Dalam pasal 4 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dijelaskan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip tertentu. Seperti (1) pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajuan bangsa.

Atau seperti yang dijelaskan pada pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.


Ketiga, perubahan politik, ekonomi, peta pendudukan dan pergeseran ideologi. Kebijakan pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh perubahan politik, ekonomi, peta pendudukan dan  dinamika global.

Sekadar contoh, pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak kita temukan pembahasan secara detail tentang alokasi dana pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena adanya dinamika politik yang memberi efek terhadap pendidikan, maka terjadilah kebijakan baru dalam pendidikan.

Hal ini bisa dibaca pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) poin (1) yang menjelaskan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).   

Termasuk juga soal kewajiban belajar pada batas usia tertentu, di samping standar tenaga pendidik dalam level pendidikan tertentu. Semua itu muncul karena adanya kebutuhan yang meniscayakan adanya kebijakan tertentu seperti itu. 

Kesimpulan

Kebijakan pendidikan adalah keputusan yang diambil bersama antara pemerintah dan aktor di luar pemerintah yang mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhinya untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan pada pendidikan yang meliputi anggaran pendidikan, kurikulum, rekrutmen tenaga pendidikan, pengembangan keprofesionalisan staf, tanah dan bangunan, pengelolaan sumber daya, dan kebijakan lain yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pendidikan.


Dari sini dapat dipahami bahwa kebijakan memiliki batasan-batasan tertentu sesuai dengan kebutuhan tertentu seperti anggaran, kurikulum, dan sebagainya. Katakanlah, jika sebuah negara terjadi perubahan tertentu dalam bidang pendidikan, maka tentu disertai dengan adanya kebijakan pendidikan tertentu. 

Penyusunan agenda kebijakan pendidikan seyogyanya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan pendidikan juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi dan keterlibatan stakeholder. Baik dari unsur pemerintah dan tenaga pendidikan, guru dan orangtua siswa, bahkan para pakar atau ahli dan sebagainya.

Diantara latar belakang perlunya kebijakan pendidikan adalah sebagai berikut: Pertama, perintah Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang. Kedua, prinsip dan sifat pendidikan yang adil dan merata. Ketiga, perubahan politik, ekonomi, peta penduduk dan dinamika global.  

Mudah-mudahan pembahasan ini bisa menjadi pemantik pembaca dalam memperdalam pembahasan tentang Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan dari berbagai dimensinya.  

Daftar Pustaka
Buku
Soebahar, Abd. Halim. Maret 2013. Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hermino, Agustinus. 2013. Asesmen Kebutuhan Organisasi Persekolahan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 

Peraturan Perundang-undangan
1.      Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen IV.
2.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Online  
2.      https://jinaui.wordpress.com/2011/05/05/konsep-dasar-kebijaksanaan-pendidikan/


Oleh: Syamsudin Kadir—Direktur Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda. Penulis buku “Membangun Pendidikan dan Bangsa yang Beradab”.  





[1] Abd. Halim Soebahar,  Kebijakan Pendidikan Islam Dari Ordonansi Guru Sampai UU Sisdiknas, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada) hlm. 11.
[2] Agustinus Hermino, Asesmen Kebutuhan Organisasi Persekolahan, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama), hlm. 137. 
[3] Ibid. hlm 137.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah