Guru Menulis, Bisa!



PASAL 1 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Ya, guru adalah sebutan untuk manusia yang melakukan pekerjaan besar dalam sejarah peradaban umat manusia; lebih khususnya dalam konteks sejarah bangsa dan negara tercinta, Indonesia.


Dengan kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional-nya (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen), guru melakukan proses transformasi masal dan masif melalui proses pendidikan, sehingga terlahirlah manusia unik yang mampu menjalankan peran dan kontribusi besar dalam sejarah pembangunan bangsa.

Namun, dalam konteks kekinian dimana dunia pendidikan dihadapkan dengan kebutuhan pendidikan dan tantangan global yang sangat kompetitif, maka guru perlu memberi perhatian serius terhadap satu tradisi akademik yaitu menulis : buku, artikel dan sebagainya.


Mengapa Guru Mesti Menulis?    

Lalu, mengapa guru mesti menulis? Pertama, menulis merupakan bagian dari tugas profesi guru. Ya, profesi sebagai guru pun mau tidak mau harus berhadapan dengan kegiatan menulis. Setiap tahun ajaran baru, guru akan disibukkan dengan menyusun administrasi guru, membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, membuat bahan ajar, dan serangkaian kegiatan menulis lainnya.

Lebih dari itu, dalam konteks kekinian—menurut Ismail Kusmayadi (2011)—guru juga dituntut untuk membuat karya ilmiah, baik dalam bentuk penelitian sederhana (seperti penelitian tindakan kelas, PTK) maupun berupa artikel untuk dimuat di surat kabar atau jurnal ilmiah.

Kedua, menulis merupakan kebutuhan profesi guru. Diakui bahwa buku teks merupakan satu hal penting dalam proses pendidikan. Buku teks adalah buku yang berisi uraian bahan tentang mata pelajaran atau bidang studi tertentu, yang disusun secara sistematis dan telah diseleksi berdasarkan tujuan tertentu, orientasi pembelajaran, dan perkembangan siswa, untuk diasimilasikan (Mansur Muslih, 2008).

Buku teks (buku pelajaran) adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005).

Lebih jauh, buku teks atau buku pelajaran adalah sekumpulan tulisan yang dibuat secara sistematis berisi tentang suatu materi pelajaran tertentu, yang disiapkan oleh pengarangnya dengan menggunakan acuan kurikulum yang berlaku (Direktorat Pendidikan Menengah Umum, 2004).

Ketiga, menulis merupakan bagian dari proses pendidikan publik. Sebagai kaum cendekia, guru bukan saja memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan proses pendidikan formal tapi juga punya tanggung jawab moral dalam melakukan proses pendidikan publik (baca: pencerdasan dan pencerahan) secara luas.

Lebih-lebih di saat angka buta aksara yang masih tinggi, tradisi baca-tulis di kalangan kaum terpelajar yang masih memperihatinkan, dan jumlah guru yang menulis (artikel) masih minim atau minimal belum menggeliat, maka “guru menulis” (atikel) mestinya bukan lagi sekadar “program”, tapi mestinya sudah menjadi “gerakan” yang perlu digiatkan secara masal di kalangan guru.     

Di atas segalanya, dengan segala aktivitasnya sebagai tenaga kependidikan yang begitu padat, guru sejatinya bisa bahkan mesti menulis. Bukan saja karena beberapa poin di atas, tapi juga—seperti ungkapan Bud Gurdner—“Ketika kamu bicara, kata-katamu hanya bergaung ke seberang ruangan atau di sepanjang koridor. Tapi ketika kamu menulis, kata-katamu bergaung sepanjang zaman”. Jadi, mari menulis, karena guru (mesti) bisa menulis! [Oleh: Syamsudin Kadir—Penulis buku “Merawat Mimpi, Meraih Sukses”, “Pendidikan Mencerahkan dan Mencerdaskan Bangsa”. Nomor WA: 085 797 644 300]  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah