Hak Anak adalah Kewajiban Kedua Orangtua
DALAM
kehidupan ini, anak merupakan anugerah luar biasa dari Allah kepada manusia.
Hampir semua orang, apalagi pasangan suami-istri menginginkan keturunan alias
anak. Dalam Islam sendiri, keluarga—lingkungan pertama dimana sang anak hidup—merupakan tempat yang memiliki posisi penting. Di sinilah pertumbuhan sang anak sekaligus sang anak mendapatkan pengaruh besar bagi kehidupannya kelak. Pada masa awal (baca:
masa anak-anak) inilah yang menjadi momentum amat penting dan paling kritis dalam pendidikannya.
Lebih jauh, Islam menggariskan bahwa anak merupakan
cikal bakal masyarakat bahkan bangsa. Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan
masyarakat-bangsa
sekaligus tempat
pembinaan pertama bagi sang anak sebagai
generasi penerusnya, maka keluarga dimana hak-hak anak diberikan mendapat
perhatian serius. Hak tersebut merupakan kewajiban kedua orangtuanya.
Diantara hak penting anak dalam Islam yaitu, pertama, hak untuk hidup.
Dalam QS.
Al-Isra’ [17]
ayat 31
Allah berfirman, “Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka
adalah suatu dosa yang besar.“
Karena
pentingnya hak hidup bagi anak, maka keselamatan janin Islam telah memberi keringanan bagi wanita hamil dalam
menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia
diperkenankan untuk berbuka
apabila ia tidak mampu atau apabila puasanya mengganggu pertumbuhan janin. Ia
dapat mengganti puasanya di hari lain.
Kedua,
hak
mendapatkan nama yang baik. Abul Hasan meriwayatkan bahwa suatu hari seseorang
bertanya kepada Nabi Muhammad: “Ya Rasulullah, apakah hak anakku dariku?” Nabi menjawab: “Engkau baguskan nama dan pendidikannya,
kemudian engkau tempatkan ia di tempat yang baik.”
Sabda Rasulullah yang lain: “Baguskanlah namamu, karena dengan nama itu kamu akan
dipanggil pada hari kiamat nanti.” (HR
Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Ketiga,
hak
penyusuan dan pengasuhan (hadlonah). “Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua
tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan
penyusuan. (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Penelitian medis dan psikologis menyatakan bahwa masa
dua tahun pertama sangat penting bagi pertumbuhan anak agar tumbuh sehat secara
fisik dan psikis. Selama masa penyusuan anak mendapatkan dua hal yang
sangat berarti bagi pertumbuhan fisik dan nalurinya.
Dikisahkan
dari Amr bin Syu’aib
dari kakeknya bahwa Rasulullah pernah ditemui seorang wanita, ia berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku dulu dikandung dalam perutku,
susuku sebagai pemberinya minum dan pangkuanku menjadi buaiannya. Sementara
ayahnya telah menceraikanku, tetapi ia hendak mengambilnya dariku.”
Kemudian
Rasulullah bersabda: “Engkau lebih berhak kepadanya selama engkau belum menikah.”
Keempat,
hak mendapat kasih sayang. Rasulullah
mengajarkan kepada kita untuk menyangi keluarga, termasuk anak. Ini berarti beliau mengajarkan kepada kita untuk memenuhi hak anak
terhadap kasih sayang. Sabda Rasulullah: “Orang yang paling baik di antara kamu adalah yang
paling penyayang kepada keluarganya.”
Seorang ahli (Dorothy Law Nolte) berujar:
“Jika anak dibesarkan dengan
kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan.” Ini artinya, jika orang tua sukses mengungkapkan rasa sayang pada anak-anaknya, maka
anak-anak tersebut niscaya
akan mampu menyatakan
sayangnya kepada orang lain.
Kelima,
hak mendapatkan perlindungan
dan nafkah dalam keluarga. “… Dan kewajiban
ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dangan cara yang ma’ruf…” (Qs. Al-Baqarah [2] ayat 233). Kemudian firman Allah dalam
surah Ath-Thalaq [65] ayat 6, “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu…”.
Keenam,
hak pendidikan dalam keluarga. “Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka…”
(QS At-Tahrim [66]
ayat 6).
Sungguh, untuk mendapatkan hak-hak tersebut, maka
kedua orangtua sang anak mesti (wajib) mampu menjadikan rumah tangga sebagai
sekolah utama. Sebab di sinilah sang anak pertama kali mendapatkan hak pendidikannya sebelum ia
mendapatkan pendidikan di sekolah, terutama dasar-dasar
keislaman, di samping ilmu pengetahuan lain yang mendukung dan menopang
kesuksesan kehidupannya kelak.
Mendidik anak adalah tanggung jawab bersama antara ibu
dan ayah, karena itu kerjasama yang baik keduanya
adalah kunci sukses pendidikan anak dalam keluarga. Anak, misalnya, patut mendapatkan pendidikan berupa contoh (teladan) dari
kedua orang tuanya, di samping pendidikan dalam bentuk lisan, pembiasaan dan
pemberian sanksi yang mendidik.
Kesungguhan
dan kerja keras kedua orangtua untuk mendidik anaknya hingga anaknya memiliki
bekal yang cukup termasuk terbentuknya akhlak mulia adalah tanggungjawab besar
yang tak boleh dianggap remeh, tapi mesti menjadi agenda prioritas. Sebab kedua
orangtualah yang mendapat mandat secara langsung sebagai pendidik utama dan
pertama bagi anaknya.
Di
atas segalanya, semoga kita mampu menjadi orangtua teladan dan mampu menjadikan
rumah tangga (keluarga) sebagai sekolah utama yang bermanfaat bagi terbentuknya
anak-anak islami sebagai generasi baru umat dan bangsa yang semakin maju atau
beradab. [Oleh: Uum Heroyati—Guru SDIT
Sabilul Huda Kota Cirebon. Tulisan ini dmuat pada halaman 7 Kolom Opini Koran
Kabar Cirebon edisi 4 September 2018]
Komentar
Posting Komentar