Hak Anak adalah Kewajiban Kedua Orangtua



DALAM kehidupan ini, anak merupakan anugerah luar biasa dari Allah kepada manusia. Hampir semua orang, apalagi pasangan suami-istri menginginkan keturunan alias anak. Dalam Islam sendiri, keluarga—lingkungan pertama dimana sang anak hidup—merupakan tempat yang memiliki posisi penting. Di sinilah pertumbuhan sang anak sekaligus sang anak mendapatkan pengaruh besar bagi kehidupannya kelak. Pada masa awal (baca: masa anak-anak) inilah yang menjadi momentum amat penting dan paling kritis dalam pendidikannya.

Lebih jauh, Islam menggariskan bahwa anak merupakan cikal bakal masyarakat bahkan bangsa. Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan masyarakat-bangsa sekaligus tempat pembinaan pertama bagi sang anak sebagai generasi penerusnya, maka keluarga dimana hak-hak anak diberikan mendapat perhatian serius. Hak tersebut merupakan kewajiban kedua orangtuanya. 
  

Diantara hak penting anak dalam Islam yaitu, pertama, hak untuk hidup. Dalam QS. Al-Isra’ [17] ayat 31 Allah berfirman, Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.“

Karena pentingnya hak hidup bagi anak, maka keselamatan janin Islam telah memberi keringanan bagi wanita hamil dalam menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ia diperkenankan untuk berbuka apabila ia tidak mampu atau apabila puasanya mengganggu pertumbuhan janin. Ia dapat mengganti puasanya di hari lain.

Kedua, hak mendapatkan nama yang baik. Abul Hasan meriwayatkan bahwa suatu hari seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad: Ya Rasulullah, apakah hak anakku dariku? Nabi menjawab: Engkau baguskan nama dan pendidikannya, kemudian engkau tempatkan ia di tempat yang baik.” Sabda Rasulullah yang lain: Baguskanlah namamu, karena dengan nama itu kamu akan dipanggil pada hari kiamat nanti. (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

Ketiga, hak penyusuan dan pengasuhan (hadlonah). Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah [2]: 233).

Penelitian medis dan psikologis menyatakan bahwa masa dua tahun pertama sangat penting bagi pertumbuhan anak agar tumbuh sehat secara fisik dan psikis. Selama masa penyusuan anak mendapatkan dua hal yang sangat berarti bagi pertumbuhan fisik dan nalurinya.

Dikisahkan dari Amr bin Syu’aib dari kakeknya bahwa Rasulullah pernah ditemui seorang wanita, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku dulu dikandung dalam perutku, susuku sebagai pemberinya minum dan pangkuanku menjadi buaiannya. Sementara ayahnya telah menceraikanku, tetapi ia hendak mengambilnya dariku.Kemudian Rasulullah bersabda: Engkau lebih berhak kepadanya selama engkau belum menikah.”

Keempat, hak mendapat kasih sayang. Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk menyangi keluarga, termasuk anak. Ini berarti beliau mengajarkan kepada kita untuk memenuhi hak anak terhadap kasih sayang. Sabda Rasulullah:Orang yang paling baik di antara kamu adalah yang paling penyayang kepada keluarganya.

Seorang ahli (Dorothy Law Nolte) berujar:Jika anak dibesarkan dengan kasih sayang dan persahabatan, ia belajar menemukan cinta dalam kehidupan. Ini artinya, jika orang tua sukses mengungkapkan rasa sayang pada anak-anaknya, maka anak-anak tersebut niscaya akan mampu menyatakan sayangnya kepada orang lain.

Kelima, hak mendapatkan perlindungan dan nafkah dalam keluarga. “… Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dangan cara yang ma’ruf… (Qs. Al-Baqarah [2] ayat 233). Kemudian firman Allah dalam surah Ath-Thalaq [65] ayat 6, Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…”.  

Keenam, hak pendidikan dalam keluarga. “Wahai orang-orang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka… (QS At-Tahrim [66] ayat 6).

Sungguh, untuk mendapatkan hak-hak tersebut, maka kedua orangtua sang anak mesti (wajib) mampu menjadikan rumah tangga sebagai sekolah utama. Sebab di sinilah sang anak pertama kali mendapatkan hak pendidikannya sebelum ia mendapatkan pendidikan di sekolah, terutama dasar-dasar keislaman, di samping ilmu pengetahuan lain yang mendukung dan menopang kesuksesan kehidupannya kelak.

Mendidik anak adalah tanggung jawab bersama antara ibu dan ayah, karena itu kerjasama yang baik keduanya adalah kunci sukses pendidikan anak dalam keluarga. Anak, misalnya, patut mendapatkan pendidikan berupa contoh (teladan) dari kedua orang tuanya, di samping pendidikan dalam bentuk lisan, pembiasaan dan pemberian sanksi yang mendidik.

Kesungguhan dan kerja keras kedua orangtua untuk mendidik anaknya hingga anaknya memiliki bekal yang cukup termasuk terbentuknya akhlak mulia adalah tanggungjawab besar yang tak boleh dianggap remeh, tapi mesti menjadi agenda prioritas. Sebab kedua orangtualah yang mendapat mandat secara langsung sebagai pendidik utama dan pertama bagi anaknya.

Di atas segalanya, semoga kita mampu menjadi orangtua teladan dan mampu menjadikan rumah tangga (keluarga) sebagai sekolah utama yang bermanfaat bagi terbentuknya anak-anak islami sebagai generasi baru umat dan bangsa yang semakin maju atau beradab. [Oleh: Uum Heroyati—Guru SDIT Sabilul Huda Kota Cirebon. Tulisan ini dmuat pada halaman 7 Kolom Opini Koran Kabar Cirebon edisi 4 September 2018]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok