Administrasi Tata Kelola Dalam Pendidikan
TATA kelola sekolah laksana dapur pada sebuah rumah. Peran
dapur seolah-olah tidak tampak. Namun, ketika hidangan tidak tersedia pada
waktunya, penghuni rumah ingat pada dapur dan ingat kepada siapa yang memasak di
dapur.
Sebagai aktivitas sadar dan terencana, pendidikan
sejatinya memerlukan ketertiban dalam segala aspeknya. Pada tataran paraktis
kebutuhan semacam ini tersusun dengan baik dalam sistem dan tata kelola
pendidikan. Melalui tata laksana elemen yang mengelola dan menjalankan proses
pendidikan akan dengan mudah menjalankan tugas dan fungsinya.
Tata kelola atau tata laksana merupakan bagian tak
terpisahkan dari pendidikan. Tata kelola pendidikan sendiri memiliki hubungan yang sangat erat
dengan administrasi. Bahkan proses pendidikan dan tata kelolanya sangat
tergantung pada administrasi. Pada pendidikan, administrasi bukan sekadar
penunjang, tapi juga penopang utama penyelenggarannya, terutama dalam
mewujudkan ketertiban tata kelola pendidikan itu sendiri.
Pengertian
Administrasi sebagai suatu kegiatan bersama terdapat
dimana-mana selama ada manusia yang hidup dan bekerjasama dalam kelompok.
Secara teoritik, administrasi adalah melayani secara intensif, sedangkan secara
etimologis administrasi dalam Bahasa Inggris “administer” yaitu kombinasi dari kata latin yang terdiri dari kata
AD dan MINSTRARE yang berarti “to serve”: melayani, membantu dan memenuhi.[1] Jadi, secara etimologis administrasi adalah melayani
secara intensif.
Administrasi sekolah merupakan representasi serial proses
kerja yang dilaksanakan di sekolah, sedangkan tata kelola merupakan bagian
darinya. Dengan demikian, tata kelola merupakan bagian tak terpisahkan dari
pendidikan. Tata kelola pendidikan
sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan administrasi. Bahkan
proses pendidikan dan tata kelolanya sangat tergantung pada administrasi.
Dengan demikian, administrasi bukan sekadar penunjang, tapi juga penopang utama
penyelenggaran pendidikan, terutama dalam mewujudkan ketertiban tata kelola
atau tata laksana pendidikan.
Menurut Sudarwan Danim (2010), tata
laksana adalah kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, memudahkan atau
mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.[2] Definisi ini erat kaitannya dengan administrasi sebagai
sebuah instrumen oranisasi dan proses pendidikan dalam berbagai level dan
cakupannya.
Ini bermakna, semua kegiatan di
sekolah harus diatur sedemikian rupa agar memililiki ketertiban
tertentu, sehingga
pelaksanaan pendidikan berjalan dengan baik dan proses pembelajaran berjalan
dengan lancar.
Jadi, tata kelola atau tata laksana pendidikan adalah kegiatan atau
usaha untuk membantu, melayani, memudahkan atau mengatur semua kegiatan pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan.
Urgensi
dan Fungsi
Sebagai sebuah instrumen pendidikan, administrasi tata
kelola atau tata laksana pendidikan memiliki ruang lingkup tersendiri. Dengan
demikian, administrasi tata kelola pendidikan tersusun dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan, baik ke internal organisasi maupun ke eksternal
organisasi. Di sini staf tata kelola sebagai elemen atau pelaku utama memiliki
tugas penting dalam berbagai bentuk kegiatannya; dari urusan internal hingga
urusan eksternal sekolah.
Menurut G. Terry (1982) dalam Sudarwan
(2010: 54)
mengemukakan kegiatan staf tata
kelola atau tata laksana yaitu: 1. Mengetik, 2.
Menghitung, 3. Memeriksa, 4. Menyimpan, 5. Menelpon, 6. Menggadakan, 7.
Mengirim surat, 8. Dan lain-lain.
Dalam pandangan lain, tata kelola atau tata laksana
memiliki kegiatan khas termasuk menggolongkan atau memisah berbagai data
penting seputar proses pendidikan. Misalnya, Mil dan
Standingford (1982) menyebutkan delapan kegiatan staf tata kelola atau tata laksana, yaitu: Pertama, menulis surat, Kedua, membaca, Tiga, menyalin (menggandakan), Empat, menghitung, Lima, memeriksa, Enam,
memilah atau menggolongkan dan menyatukan, Tujuh, menyimpan dan menyusun indeks, Delapan, melakukan komunikasi.[3]
Senada
dengan ini, The Lian Gie (2000) berpendapat bahwa tenaga tata kelola atau tata laksana memiliki tiga
peranan yaitu: 1. Melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk
mencapai tujuan dari suatu organisasi, 2. Menyediakan keterangan-keterangan
bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan
tindakan yang tepat, dan 3. Membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai
suatu keseluruhan.[4]
Di
lingkungan sekolah staf tata
kelola atau tata laksana
bersifat multifungsi. Mereka dituntut menjalankan roda sekolah. Staf tata kelola atau tata laksana sekolah harus
mampu memberikan dukungan secara efektif dan efesien terutama berkaitan dengan
tugas mereka sebagai: 1. Pelaksana urusan persuratan dan pengarsipan
(kesekretariatan), 2. Pelaksana urusan kepegawaian (guru dan tenaga kependidikan
lainnya), 3. Pelaksana urusan keuangan (pembiayaan sekolah), 4. Pelaksana
urusan kurikulum dan pembelajaran, 5. Pelaksana urusan kesiswaan, 6. Pelaksana
urusan sarana dan prasarana, 7. Pelaksana urusan hubungan sekolah dengan
masyarakat, dan 8. Pelaksana tugas lainnya.
Menurut Sudarwan (2010: 55), secara
operasional tata kelola atau tata laksana
sekolah berfungsi membantu administrator atau kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan: 1. Administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan)
sekolah yang berkaitan dengan pembelajaran; 2. Kepegawaian, baik pendidik
maupun tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah; 3. Pengelola kekuangan
sekolah; 4. Mengelola perlengkapan atau logistik sekolah; 5. Mengelola
kesekretariatan dan kesiswaan; 6. Mengantarkan surat keluar; 7. Memelihara dan
memperbaiki fasilitas sekolah berupa bangunan, kelistrikan, dan peralatan
praktik; 8. Dan lain-lain.
Standar
layanan sekolah sendiri sesungguhnya
merupakan bagian dari standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan yang dimaksud,
yaitu: 1. Standar isi, 2. Standar proses, 3. Standar kompetensi lulusan; 4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5. Standar sarana dan prasarana, 6.
Standar pengelolaan, 7. Standar pembiayaan, dan 8. Standar penilaian
pendidikan.
Standar Kompetensi
Tata Kelola
Staf
tata kelola atau tata laksana
harus memiliki kompetensi tertentu. Keberadaan tata laksana sekolah lazimnya disebut tata
usaha sekolah sangat penting
terutama
dalam kerangka mendukung proses pembelajaran khususnya atau pendidikan umumnya.
Berdasarkan skema berstandar kompetensi, maka tugas
tugas dan fungsi staf tata
kelola atau tata laksana sekolah di jenjang pendidikan
dasar dan menengah
idealnya tidak boleh dilakukan oleh guru SD, SMP dan SMA atau yang sederajat.
Pekerjaannya bersifat administratif yang tunduk pada aturan yang bersifar
khusus, merupakan pekerjaan pelayanan untuk kelancaran proses pembelajaran. Mereka
memerlukan kemampuan dan keterlampilan
yang berbeda dengan kompetensi yang
disyaratkan untuk pendidik.
Seperti
dikemukakan oleh Wukir Ragil (2008), sesuai
aturan kepegawaian, tugas staf tata
kelola atau tata laksana sekolah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah tidak boleh dirangkap oleh tenaga fungsional yang lain.
Keberadaan staf tata kelola atau
disebut juga tata usaha merupakan bagian integral dari sub
system lain. Sub system tersebut, antara laian meliputi siswa, guru,
administrator atau kepala sekolah, laboran, pustakawan, instruktur, bendahara
sekolah, penjaga sekolah dan lain-lain.[5]
Sub
system ini tidak berada pada konteks yang kosong, karena mereka baik bersama-sama maupun
individual mendayagunakan buku pelajaran, kurikulum, masyarakat, lingkungan
sekolah, kebijakan pemerintah, aturan/tata tertib sekolah, dan lain-lain.
Seluruh
sub system tersebut sangat berperan dan saling memengaruhi sehingga proses
pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan rencana yang telah disusun. Atas
dasar itu, tujuan pendidikan dan pembelajaran dapat dicapai dan dampaknya bisa
dirasakan.
Karena
keberadaan staf tata kelola atau
tata kelola (tata usaha) juga sangat penting dalam mencapai
tujuan pendidikan, telah dietapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 24 Tahun 2008 tanggal 11 Juni 2008 Tentang Staf Administrasi Sekolah.
Penentuan
standar ini wajib dipenuhi
agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru dan
staf lainnya bagi terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran.
Di
samping itu, yang tidak kalah penting adalah prinsip fokus pada penyelearasan kewengangan dan tanggungjawab sebagai kunci peningkatan kinerja.
Tenaga adminsitrasi sekolah di samping memenuhi standar kualifikasi, juga
diperlukan kompetensi untuk mengimbangi kualifikasi dan kompetensi yang
dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan lainnnya.
Standar kualifikasi yang
harus dipenuhi meliputi kualifikais pendidikan dan sertifikasi kepala staf tata laksana sekolah (khusus bagi kepala
administrasi staf tata laksana
seklolah) yang masing-masing berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Staf tata laksana paling rendah yaitu bagi tenaga
atau petugas pelayanan khusus atau tukang kebun, penjaga sekolah, penjaga
kebersihan, pengemudi, dan pesuruh. Standar kompetensi dimaksud meliputi:
kepribadian, sosial,
teknis dan manajerial.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008, kompetensi
yang harus dipenuhi oleh staf tata usaha atau staf administrasi sekolah
disajikan sebagai berikut:
Pertama, Kompetensi kepribadian meliputi
memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya
diri, fleksibel, ketelitian, kedisiplinan, kreatif, inovatif dan tanggungjawab.
Kedua, Kompetensi sosial meliputi kemampuan bekerja dalam
tim, pelayanan prima, kesadaran brorganisasi,berkomunikasi efektif dan
membangun hubungan kerja.
Ketiga, Kompetensi teknis meliputi kemampuan
melaksanakan administrasi
kepagawaian, keuangan, sarana-prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat,
persuratan dan pengarsipan, administrasi
kesiswaan, adminitrasi kurikulum, administrasi layanan khusus dan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi.
Keempat, Kompetensi manajerial (khusus bagi
kepala staf tatalaksana sekolah) meliputi kemampuan mendukung pengelolaan
standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja,
mengorganisasikan staf, mengembangn staf, mengambil keputusan, menciptakan
iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, membina
staf, mengelola konflik dan menyusun laporan.[6]
Kesimpulan
Dalam mencapai tujuan pendidikan, keberadaan
staf tata kelola atau laksana
(tata usaha) pendidikan sangat penting. Karena itu, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan
Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Staf Administrasi Sekolah, dimana di dalamnya terdapat berbagai kompetensi dan
kualifikasi khusus bagi staf tata kelola atau tata laksana (tata usaha)
administrasi pendidikan.
Penentuan
standar ini wajib
dipenuhi agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan oleh kepala sekolah,
guru dan staf lainnya bagi terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran.
Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah prinsip fokus pada penyelarasan kewenangan dan
tanggungjawab
sebagai kunci peningkatan kinerja. Tenaga adminsitrasi sekolah di samping
memenuhi standar kualifikasi, juga diperlukan kompetensi untuk mengimbangi
kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan
lainnnya.
Daftar Pustaka
Buku
Hikmat (2011). Manajemen
Pendidikan. Bandung: Penerbit Pustaka Setia.
Mujahid (2012). Prinsip-prinsip
Manajemen Pendidikan. Cirebon: Penerbit Aksara Satu Publishing.
Sudarwan
Danim (2007).
Kepemimpinan dan
Kelompok Efektif.
Jakarta:
Rineka Cipta, 2007.
Sudarwan
Danim dan Yunan Danim (2010).
Administrasi Sekolah
dan Manajemen Kelas. Bandung: Pustaka Setia.
Syaiful Sagala (2013). Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Uhar Suharsaputra (2013). Administrasi Pendidikan. Bandung: Penerbit PT. Refika Aritama.
Peraturan
Peundang-undangan
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Staf Administrasi Sekolah.
Oleh:
Syamsudin Kadir—Direktur
Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda.
[1] Syaiful Sagala, Administrasi
Pendidikan Kontemporer (Bandung: Penerbit Alfabeta), 2013, hal. 21.
[2] Sudarwan Danim dan Yunan Danim, Kepemimpinan dan Kelompok Efektif (Bandung: Pustaka
Setia), 2010, hal. 53.
[3] Sudarwan Danim dan Yunan Danim, Kepemimpinan dan Kelompok Efektif (Bandung: Pustaka Setia),
2010, hal. 54.
[5] Sudarwan Danim dan Yunan Danim, Kepemimpinan dan Kelompok Efektif (Bandung: Pustaka
Setia), 2010, hal. 58.
[6] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Staf Administrasi Sekolah.
Tugasnya lanjutkan. Kumpulkan semua judul makalah sedulur terus jadikan buku. Ok !?
BalasHapus