Administrasi Tata Kelola Dalam Pendidikan



TATA kelola sekolah laksana dapur pada sebuah rumah. Peran dapur seolah-olah tidak tampak. Namun, ketika hidangan tidak tersedia pada waktunya, penghuni rumah ingat pada dapur dan ingat kepada siapa yang memasak di dapur.

Sebagai aktivitas sadar dan terencana, pendidikan sejatinya memerlukan ketertiban dalam segala aspeknya. Pada tataran paraktis kebutuhan semacam ini tersusun dengan baik dalam sistem dan tata kelola pendidikan. Melalui tata laksana elemen yang mengelola dan menjalankan proses pendidikan akan dengan mudah menjalankan tugas dan fungsinya.   

Tata kelola atau tata laksana merupakan bagian tak terpisahkan dari pendidikan. Tata kelola pendidikan  sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan administrasi. Bahkan proses pendidikan dan tata kelolanya sangat tergantung pada administrasi. Pada pendidikan, administrasi bukan sekadar penunjang, tapi juga penopang utama penyelenggarannya, terutama dalam mewujudkan ketertiban tata kelola pendidikan itu sendiri.


Pengertian

Administrasi sebagai suatu kegiatan bersama terdapat dimana-mana selama ada manusia yang hidup dan bekerjasama dalam kelompok. Secara teoritik, administrasi adalah melayani secara intensif, sedangkan secara etimologis administrasi dalam Bahasa Inggris “administer” yaitu kombinasi dari kata latin yang terdiri dari kata AD dan MINSTRARE yang berarti “to serve”: melayani, membantu dan memenuhi.[1] Jadi, secara etimologis administrasi adalah melayani secara intensif. 

Administrasi sekolah merupakan representasi serial proses kerja yang dilaksanakan di sekolah, sedangkan tata kelola merupakan bagian darinya. Dengan demikian, tata kelola merupakan bagian tak terpisahkan dari pendidikan. Tata kelola pendidikan  sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan administrasi. Bahkan proses pendidikan dan tata kelolanya sangat tergantung pada administrasi. Dengan demikian, administrasi bukan sekadar penunjang, tapi juga penopang utama penyelenggaran pendidikan, terutama dalam mewujudkan ketertiban tata kelola atau tata laksana pendidikan.

Menurut Sudarwan Danim (2010), tata laksana adalah kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, memudahkan atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan.[2] Definisi ini erat kaitannya dengan administrasi sebagai sebuah instrumen oranisasi dan proses pendidikan dalam berbagai level dan cakupannya.

Ini bermakna, semua kegiatan di sekolah harus diatur sedemikian rupa agar memililiki ketertiban tertentu, sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan dengan baik dan proses pembelajaran berjalan dengan lancar.  

Jadi, tata kelola atau tata laksana pendidikan adalah kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, memudahkan atau mengatur semua kegiatan pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan.

Urgensi dan Fungsi     

Sebagai sebuah instrumen pendidikan, administrasi tata kelola atau tata laksana pendidikan memiliki ruang lingkup tersendiri. Dengan demikian, administrasi tata kelola pendidikan tersusun dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, baik ke internal organisasi maupun ke eksternal organisasi. Di sini staf tata kelola sebagai elemen atau pelaku utama memiliki tugas penting dalam berbagai bentuk kegiatannya; dari urusan internal hingga urusan eksternal sekolah.  

Menurut G. Terry (1982) dalam Sudarwan (2010: 54) mengemukakan kegiatan staf tata kelola atau tata laksana yaitu: 1. Mengetik, 2. Menghitung, 3. Memeriksa, 4. Menyimpan, 5. Menelpon, 6. Menggadakan, 7. Mengirim surat, 8. Dan lain-lain.

Dalam pandangan lain, tata kelola atau tata laksana memiliki kegiatan khas termasuk menggolongkan atau memisah berbagai data penting seputar proses pendidikan. Misalnya, Mil dan Standingford (1982) menyebutkan delapan kegiatan staf tata kelola atau tata laksana, yaitu: Pertama, menulis surat, Kedua, membaca, Tiga, menyalin (menggandakan), Empat, menghitung, Lima, memeriksa, Enam, memilah atau menggolongkan dan menyatukan, Tujuh, menyimpan dan menyusun indeks, Delapan, melakukan komunikasi.[3] 

Senada dengan ini, The Lian Gie (2000) berpendapat bahwa tenaga tata kelola atau tata laksana memiliki tiga peranan yaitu: 1. Melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi, 2. Menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat, dan 3. Membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan.[4] 

Di lingkungan sekolah staf tata kelola atau tata laksana bersifat multifungsi. Mereka dituntut menjalankan roda sekolah. Staf tata kelola atau tata laksana sekolah harus mampu memberikan dukungan secara efektif dan efesien terutama berkaitan dengan tugas mereka sebagai: 1. Pelaksana urusan persuratan dan pengarsipan (kesekretariatan), 2. Pelaksana urusan kepegawaian (guru dan tenaga kependidikan lainnya), 3. Pelaksana urusan keuangan (pembiayaan sekolah), 4. Pelaksana urusan kurikulum dan pembelajaran, 5. Pelaksana urusan kesiswaan, 6. Pelaksana urusan sarana dan prasarana, 7. Pelaksana urusan hubungan sekolah dengan masyarakat, dan 8. Pelaksana tugas lainnya.

Menurut Sudarwan (2010: 55), secara operasional tata kelola atau tata laksana sekolah berfungsi membantu administrator atau kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan: 1. Administrasi (urusan surat menyurat, ketatausahaan) sekolah yang berkaitan dengan pembelajaran; 2. Kepegawaian, baik pendidik maupun tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah; 3. Pengelola kekuangan sekolah; 4. Mengelola perlengkapan atau logistik sekolah; 5. Mengelola kesekretariatan dan kesiswaan; 6. Mengantarkan surat keluar; 7. Memelihara dan memperbaiki fasilitas sekolah berupa bangunan, kelistrikan, dan peralatan praktik; 8. Dan lain-lain.

Standar layanan sekolah sendiri sesungguhnya merupakan bagian dari standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan yang dimaksud, yaitu: 1. Standar isi, 2. Standar proses, 3. Standar kompetensi lulusan; 4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5. Standar sarana dan prasarana, 6. Standar pengelolaan, 7. Standar pembiayaan, dan 8. Standar penilaian pendidikan.

Standar Kompetensi Tata Kelola

Staf tata kelola atau tata laksana harus memiliki kompetensi tertentu. Keberadaan tata laksana sekolah lazimnya disebut tata usaha sekolah sangat penting terutama dalam kerangka mendukung proses pembelajaran khususnya atau pendidikan umumnya.

Berdasarkan skema berstandar kompetensi, maka tugas tugas dan fungsi staf tata kelola atau tata laksana sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah idealnya tidak boleh dilakukan oleh guru SD, SMP dan SMA atau yang sederajat. Pekerjaannya bersifat administratif yang tunduk pada aturan yang bersifar khusus, merupakan pekerjaan pelayanan untuk kelancaran proses pembelajaran. Mereka memerlukan kemampuan dan keterlampilan yang berbeda dengan kompetensi yang disyaratkan untuk pendidik.

Seperti dikemukakan oleh Wukir Ragil (2008), sesuai aturan kepegawaian, tugas staf tata kelola atau tata laksana sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak boleh dirangkap oleh tenaga fungsional yang lain. Keberadaan staf tata kelola atau disebut juga tata usaha merupakan bagian integral dari sub system lain. Sub system tersebut, antara laian meliputi siswa, guru, administrator atau kepala sekolah, laboran, pustakawan, instruktur, bendahara sekolah, penjaga sekolah dan lain-lain.[5]

Sub system ini tidak berada pada konteks yang kosong, karena mereka baik bersama-sama maupun individual mendayagunakan buku pelajaran, kurikulum, masyarakat, lingkungan sekolah, kebijakan pemerintah, aturan/tata tertib sekolah, dan lain-lain.

Seluruh sub system tersebut sangat berperan dan saling memengaruhi sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung sesuai dengan rencana yang telah disusun. Atas dasar itu, tujuan pendidikan dan pembelajaran dapat dicapai dan dampaknya bisa dirasakan.

Karena keberadaan staf tata kelola atau tata kelola (tata usaha) juga sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan, telah dietapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008 tanggal 11 Juni 2008 Tentang Staf Administrasi Sekolah.

Penentuan standar ini wajib dipenuhi agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru dan staf lainnya bagi terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran.

Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah prinsip fokus pada penyelearasan kewengangan dan tanggungjawab sebagai kunci peningkatan kinerja. Tenaga adminsitrasi sekolah di samping memenuhi standar kualifikasi, juga diperlukan kompetensi untuk mengimbangi kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan lainnnya.

Standar kualifikasi yang harus dipenuhi meliputi kualifikais pendidikan dan sertifikasi kepala staf tata laksana sekolah (khusus bagi kepala administrasi staf tata laksana seklolah) yang masing-masing berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Staf tata laksana paling rendah yaitu bagi tenaga atau petugas pelayanan khusus atau tukang kebun, penjaga sekolah, penjaga kebersihan, pengemudi, dan pesuruh. Standar kompetensi dimaksud meliputi: kepribadian, sosial, teknis dan manajerial.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008, kompetensi yang harus dipenuhi oleh staf tata usaha atau staf administrasi sekolah disajikan sebagai berikut:

Pertama, Kompetensi kepribadian meliputi memiliki integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, percaya diri, fleksibel, ketelitian, kedisiplinan, kreatif, inovatif dan tanggungjawab.

Kedua, Kompetensi sosial meliputi kemampuan bekerja dalam tim, pelayanan prima, kesadaran brorganisasi,berkomunikasi efektif dan membangun hubungan kerja.

Ketiga, Kompetensi teknis meliputi kemampuan melaksanakan administrasi kepagawaian, keuangan, sarana-prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, administrasi kesiswaan, adminitrasi kurikulum, administrasi layanan khusus dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.

Keempat, Kompetensi manajerial (khusus bagi kepala staf tatalaksana sekolah) meliputi kemampuan mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, menyusun program dan laporan kerja, mengorganisasikan staf, mengembangn staf, mengambil keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, membina staf, mengelola konflik dan menyusun laporan.[6]

Kesimpulan

Dalam mencapai tujuan pendidikan, keberadaan staf tata kelola atau laksana (tata usaha) pendidikan sangat penting. Karena itu, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Staf Administrasi Sekolah, dimana di dalamnya terdapat berbagai kompetensi dan kualifikasi khusus bagi staf tata kelola atau tata laksana (tata usaha) administrasi pendidikan.

Penentuan standar ini wajib dipenuhi agar dapat mengimbangi pelayanan yang dilakukan oleh kepala sekolah, guru dan staf lainnya bagi terselenggaranya proses pendidikan dan pembelajaran. Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah prinsip fokus pada penyelarasan kewenangan dan tanggungjawab sebagai kunci peningkatan kinerja. Tenaga adminsitrasi sekolah di samping memenuhi standar kualifikasi, juga diperlukan kompetensi untuk mengimbangi kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan lainnnya.

Daftar Pustaka

Buku
Hikmat (2011). Manajemen Pendidikan. Bandung: Penerbit Pustaka Setia.
Mujahid (2012). Prinsip-prinsip Manajemen Pendidikan. Cirebon: Penerbit Aksara Satu Publishing.
Sudarwan Danim (2007). Kepemimpinan dan Kelompok Efektif. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.
Sudarwan Danim dan Yunan Danim (2010). Administrasi Sekolah dan Manajemen Kelas. Bandung: Pustaka Setia.
Syaiful Sagala (2013). Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Uhar Suharsaputra (2013). Administrasi Pendidikan. Bandung: Penerbit PT. Refika Aritama.

Peraturan Peundang-undangan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Staf Administrasi Sekolah.


Oleh: Syamsudin Kadir—Direktur Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda.





[1] Syaiful SagalaAdministrasi Pendidikan Kontemporer (Bandung: Penerbit Alfabeta), 2013, hal. 21.  
[2] Sudarwan Danim dan Yunan DanimKepemimpinan dan Kelompok Efektif (Bandung: Pustaka Setia), 2010, hal. 53.  
[3] Sudarwan Danim dan Yunan DanimKepemimpinan dan Kelompok Efektif (Bandung: Pustaka Setia), 2010, hal. 54.  
[4] Ibid.  
[5] Sudarwan Danim dan Yunan DanimKepemimpinan dan Kelompok Efektif (Bandung: Pustaka Setia), 2010, hal. 58.  
[6] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Staf Administrasi Sekolah.  

Komentar

  1. Tugasnya lanjutkan. Kumpulkan semua judul makalah sedulur terus jadikan buku. Ok !?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah