Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan Pada Masa Reformasi
ERA reformasi
telah memberikan ruang yang cukup besar bagi perumusan dan perubahan baru, baik
dalam tataran kurikulum maupun dalam tataran kebijakan strategis.
Kurikulum
Istilah kurikulum (curriculum) berasal dari kata curir
(pelari) dan curere (tempat berpacu),
yang pada awalnya berlaku dalam dunia olahraga. Kemudian berkembang menjadi
sebagai bagian istilah dalam dunia pendidikan yaitu satuan materi-materi dan
sejumlah mata pelajaran yang mesti
ditempuh oleh siswa dari awal sampai akhir program pelajaran untuk memperoleh
ilmu pengetahuan standar yang dibuktikan dengan ijazah akhir.
Kurikulum Tiap Periode Pemerintahan
Pada era
pemerintahan BJ. Habibie masih menggunakan Kurikulum 1994
yang disempurnakan sampai pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid (Gus Dur). Kemudian kekuasaan berganti kepada Megawati (Mega). Pada era Mega terjadi beberapa perubahan di bidang pendidikan, pertama, perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan
menjadi Kurikulum 2002, kemudian menjadi Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) yang kerap disebut dengan Kurikulum
2004. KBK merupakan
kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama,
antara lain aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik
(ketrampilan).
Diantara ciri
utama KBK yaitu: a). Menekankan pencapaian kompetensi siswa, bukan tuntasnya
materi. b). Kurikulum dapat diperluas, diperdalam dan disesuaikan dengan
potensi siswa (normal, sedang dan tinggi). c). Berpusat pada siswa. d).
Orientasi pada proses dan hasil. e). Pendekatan dan metode yang digunakan
beragam dan bersifat kontekstual. f). Guru bukan satu-satunya sumber ilmu
pengetahuan. g). Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber belajar. h). Belajar
sepanjang hayat. i). Belajar mengetahui (learning
now to know). j). Belajar melakukan (learning how to do). k. Belajar
menjadi diri sendiri (leraning how to be).
l. Belajar hidup dalam keberagaman (learning
ho to live together)
Kedua, pada tanggal 8 Juli
2003 disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang kerap disebut UU No. 20/2003 atau
UU Sisdiknas. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk membangun
pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi,
otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembaharuan sistem
pendidikan nasional sendiri dilakukan untuk memperbaharui visi, misi
dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Adapun visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional yaitu: pertama, mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh
pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua, membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa
secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
Kemudian ketiga, meningkatkan
kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan
pembentukan kepribadian yang bermoral. Keempat, meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global. Dan kelima,
memberdayakan peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasca Mega, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih menjadi presiden periode 2004-2009. Pada era SBY, UU No. 20/2003
masih tetap berlaku. Namun pada periode awal kabinet SBY,
muncul dan ditetapkan UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang-Undang tersebut
disusul dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
KTSP merupakan
kurikum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan, tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan
serta silabus.
KTSP dikembangkan
berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan pesrta didik serta lingkungan; b. Beragam dan terpadu; c. Tanggapan terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan; e. Menyeluruh dan
berkesinambungan; f. Belajar sepanjang hayat; dan g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Adapun tujuan pendidikan
KTSP yaitu: 1. Untuk pendidikan dasar, diantaranya
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut; 2. Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut; 3. Untuk pendidikan menengah
kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia
serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
sesuai dengan kejuruannya.
Kebijakan Strategis
Jika menelaah lebih rinci tentang kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan pada era reformasi, maka dapat disebutkan sebagai
berikut:
Pertama,
kebijakan tentang pemantapan pendidikan Islam sebagai bagian dari Sistem pendidikan nasional. Upaya ini
dilakukan melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika pada Undang-Undang No 2 Tahun 1989
hanya menyebutkan Madrasah saja yang masuk dalam sistem pendidikan nasional, maka pada
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 menyebutkan
Pesantren, Ma’had ‘Ali,
Roudhotul Athfal (Taman Kanak-Kanak)
dan Majlis Ta’lim termasuk dalam Sistem
Pendidikan Nasional (SPN).
Dengan
masuknya pesantren, ma’had ‘ali,
Roudhotul Athfal (Taman Kanak-Kanak)
dan Majlis Ta’lim ke dalam sistem
pendidikan nasional ini, maka selain eksistensi dan fungsi pendidikan Islam
semakin diakui, juga menghilangkan kesan dikotomi dan diskriminasi.
Sejalan
dengan itu, maka berbagai perundang-undangan dan peraturan tentang standar
nasional pendidikan tentang srtifikasi Guru dan Dosen, bukan hanya mengatur
tentang Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di bawah
Kementerian Pendidikan Nasional saja, melainkan juga tentang Standar Pendidikan,
Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di bawah Kementerian Agama.
Diantara peraturan perundang-undangan sebagai penopang adalah:
a.
Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 1999 Tentang Perguruan Tinggi
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999
Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
c.
PP Nomor 28 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan Dasar disempurnakan menjadi PP Nomor 55 Tahun 1998 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
d.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 56 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1990 Tentang Pendidikan Menengah.
Di
samping itu, pemerintah juga
melakukan reformasi penyelenggaraan pendidikan seperti yang
dituangkan dalam Propenas, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
menerbitkan surat Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah. Surat keputusan itu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua, kebijakan
tentang peningkatan anggaran pendidikan. Kebijakan ini misalnya terlihat pada
ditetapkannya anggaran pendidikan Islam 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk gaji Guru dan Dosen, biaya
operasional pendidikan, pemberian beasisiwa bagi siswa kurang mampu, pengadaan
buku gratis, infrastruktur, sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan
sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian
Agama dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Dengan
adanya anggaran pendidikan yang cukup besar ini, pendidikan saat ini mengalami
pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan
keadaan pendidikan sebelumnya, termasuk keadaan pendidikan Islam.
Ketiga, program
wajib belajar 9 tahun, yaitu setiap anak Indonesia wajib memilki pendidikan
minimal sampai 9 tahun. Program wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi
anak-anak yang berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang
berada di bawah naungan Kementeria Pendidikan Nasional, melainkan juga bagi
anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama.
Keempat, penyelenggaraan
Sekolah Bertaraf Nasional (SBN), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu
pendidikan yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan
internasional. Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan, bagi sekolah yang
akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf
SBN. Sekolah yang bertaraf nasional dan internasional ini bukan hanya terdapat
pada sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan
juga pada sekolah yamg bernaung di bawah Kementerian Agama.
Kelima, kebijakn sertifikasi bagi semua Guru dan Dosen baik Negeri maupun Swasta,
baik umum maupun Guru agama, baik Guru yang berada di bawah naungan Kementerian
Pendidikan Nasional maupun Guru yang berada di bawah Kementerian Agama. Program
ini terkait erat dengan peningkatan mutu tenaga Guru dan Dosen sebagai tenaga
pengajar yang profesional.
Pemerintah
sangat mendukung adanya program sertifikasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang
sertifikasi Guru dan Dosen, juga mengalokasikan anggaran biayanya sebesar
20% dari APBN. Melalui program sertifikasi tersebut, maka kompetensi akademik,
kompetensi pedagogik (teaching skill),
kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial para Guru dan Dosen ditingkatkan.
Keenam, pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/Tahun 2004) dan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/Tahun 2006). Sebagai efeknya, pada
akhirnya memunculkan beberapa kebijakan di bidang pendidikan seperti Manajemen
Berbasis Sekolah (school-based management),
dan rencana implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (curriculum-based competence), serta Kurikulum Berbasis Sekolah (school-based curriculum).
Melalui kurikulum ini para peserta didik tidak hanya
dituntut menguasai mata pelajaran (subject
matter)`sebagaimana yang ditekankan
pada kurikulum 1995, melainkan juga dituntut memilki pengalaman proses
mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan,
mengumpulkan data, mendiskusikan, memecahkan masalah dan menganalisis.
Dengan cara demikian para peserta didik diharapkan akan
memiliki rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan pendapat, kritis, inovatif,
kreatif dan mandiri. Peserta didik yang yang demikian itulah yang diharapkan
akan dapat menjawab tantangan era globalisasi, serta dapat merebut berbagai
peluang yang terdapat di masyarakat.
Ketujuh, pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya terpusat pada Guru (teacher
centris) melalui kegiatan teaching, melainkan juga
berpusat pada murid (student centris) melalui kegiatan learnig (belajar)
dan research (meneliti) dalam suasana yang partisipatif, inovatif,
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Dengan pendekatan ini metode yang digunakan dalam
kegiatan belajar mengajar bukan hanya ceramah, seperti diskusi, seminar,
pemecahan masalah, penugasan dan penemuan. Pendekatan proses belajar mengajar
ini juga harus didasarkan pada asas demokratis, humanis dan adil, dengan cara
menjadikan peserta didik bukan hanya menjadi objek pendidikan melainkan
juga sebagai subjek pendidikan yang berhak mengajukan saran dan masukan tentang
pendekatan dan metode pendidikan.
Kedelapan, penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian
pelayanan yang naik dan memuaskan (to give good service and satisfaction for
all customers). Dengan pandangan bahwa pendidikan adalah sebuah
komoditas yang diperdagangkan, agar komoditas tersebut menarik minat, maka
komoditas tersebut harus diproduksi dengan kualitas yang unggul. Untuk itu
seluruh komponen pendidikan harus dilakukan standarisasi. Standar tersebut
harus dikerjakan oleh sumber daya manusia yang unggul, dilakukan perbaikan
terus menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka di zaman reformasi
ini telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi: Standar Isi (kurikulum), Standar Mutu
Pendidikan, Standar Proses Pendidikan, Standar Pendidik dan tenaga
kependidikan, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian.
Kesembilan, kebijakan mengubah sifat Madrasah menjadi Sekolah Umum
yang berciri khas keagamaan. Dengan ciri ini, maka Madrasah menjadi Sekolah
Umum Plus. Karena di Madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) ini, selain
para siswa memperoleh pelajaran umum yang terdapat pada sekolah umu seperti SD,
SMP, dan SMU. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidaklah mustahil jika
suatu saat Madrasah akan menjadi pilihan utama masyarakat.
Seiring dengan lahirnya berbagai kebijakan pemerintah
tentang pendidikan nasional telah disambut positif dan penuh optimisme oleh
seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengelola pendidikan. Berbagai
inovasi dan kreatifitas dalam mengembangkan komponen-komponen pendidikan
telah bangyak bermunculan di lembaga pendidikan. Melalui dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) telah memberi peluang bagi masyarakat yang kurang
mampu untuk menyekolahkan putra-putrinya sebagai generasi baru masa depan.
Melalui program sertifikasi Guru dan Dosen telah
menimbulkan perhatian kepada para Guru dan Dosen untuk melaksanakan tugasnya
dengan baik. Melalui program Kuirkulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) telah melahirkan suasana akademik dan dan
proses belajar mengajar yang lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Demikian juga
dengan adanya Standar Nasional Pendidikan (SNP) telah timbul kesadaran bagi
kalangan para pengelola pendidikan untuk melakukan akreditasi terhadap
program studi yang dilaksanakan.
Kesimpulan
Pertama, Pendidikan
bertujuan mencapai pertumbuhan kepribadian manusia yang menyeluruh secara
seimbang antara aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Dengan demikian pendidikan menyandang misi keseluruhan aspek
kebutuhan hidup serta perubahan-perubahan yang terjadi, dan pemerintahan di era
reformasi teleh melehirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang pendidikan
yang pengaruhnya langsung dapat dirasakan masyarakat; yaitu kebijakan tentang pembaruan
Undang-undang sistem pendidikan nasional dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 peningkatan jumlah anggaran
pendidikan yang amat signifikan, yakni dari yang semula hanya 5% menjadi 20%
dari total anggaran APBN, perubahan kurikulum dari subjek matter ke
arah pengembangan para kompetensi para lulusan, peningkatan mutu pendidikan
melalui program sertifikasi, perubahan paradigma strategi, pendekatan dan
metode pembelajaran ke arah yang lebih terpusat pada peserta didik (studen center).
Kedua, barbagai
kebijakan pemerintahan era roformasi dalam bidang pendidikan tersebut berlaku
bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung di bawah Kementrian Pendidkan
Nasional saja, melainkan juga berlakau bagi Madrasah dan Perguruan Tinggi Agama
yang bernaung di bawah Kementrian Agama. Dengan demikian kesan dikotomis antar Pendidikan Agama dan
Pendidikan Umum sudah mulai terkikis.
Ketiga, pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK/Tahun
2004) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP/Tahun 2006) yang memunculkan beberapa
kebijakan di bidang pendidikan seperti Manajemen Berbasis Sekolah (school-based management), dan rencana
implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (curriculum-based
competence), serta Kurikulum
Berbasis Sekolah (school-based curriculum).
Sumber Bacaan
Abd. Rachman
Assegaf. 2005. Politik Pendidikan Nasional Pergeseran Kebijakan Pendidikan
Agama Islam dari Praproklamasi ke Reformasi. Yogyakarta: Kurnia Kalam.
Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: PSNP
Eddy Soearni. 2003. Pengembangan
Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001) dalam “Guru di
Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Jaman Kolonial Hingga Era
Reformasi”. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI, Dirjen Dikdasmen,
Direktorat Tenaga Kependidikan
M. C. Ricklefs. 2001. Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004.
Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta.
Suyanto & Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta:
Adicita Karya Nusa.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989
Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Blog
http://masarevormasi.blogspot.com/2012/07/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html; diakses, 10
September 2015 pukul 10.00 WIB.
Oleh: Syamsudin
Kadir—Direktur Eksekutif Penerbit Mitra
Pemuda.
Komentar
Posting Komentar