Pelestarian Lingkungan Perspektif Hadits Tarbawi
SECARA
ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang ada di
sekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan
lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai
sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia.
Sumber
daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam yang berguna bagi
manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa kini maupun masa mendatang.
Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya, sebaliknya
keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam mengelolanya.
Oleh
karena itu, lingkungan hidup tidak semata mata dipandang sebagai penyedia
sumber daya alam serta sebagai daya dukung kehidupan yang harus dieksploitasi,
tetapi juga sebagai tempat hidup yang mensyaratkan adanya keserasian dan
keseimbangan antara manusia dengan lingkungan hidup.
Berbagai
masalah lingkungan hidup, lingkungan yang diajarkan oleh agama Islam kepada
manusia dapat dirinci melalui
Al-Qur’an, termasuk Al-Hadits. Allah, melalui Rasulullah SAW. telah
memberikan informasi spiritual kepada manusia untuk bersikap ramah terhadap
lingkungan.
1.1. Landasan Mengelola Lahan
“Hadist Jabir bin
Abdullah ra.
dia berkata : Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu
mereka berkata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolahnya) dengan
sepertiga hasilnya, seperempat dan seperdua. Rasulullah SAW. bersabda: Barangsiapa ada memiliki
tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk
dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri
memelihara tanah itu.” (HR. Bukhori)
Dari ungkapan Nabi SAW. dalam hadits di atas yang menganjurkan bagi pemilik
tanah hendaklah menanami lahannya atau menyuruh saudaranya (orang lain) untuk
menanaminya. Ungkapan ini mengandung pengertian agar manusia jangan membiarkan
lingkungan (lahan yang dimiliki) tidak membawa manfaat baginya dan bagi
kehidupan secara umum. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang kita miliki
dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna
untuk kesejahteraan pemiliknya maupun bagi kebutuhan konsumsi orang lain.
Dalam hadits dari Jabir di atas
menjelaskan bahwa sebagian para sahabat Nabi SAW. memanfaatkan lahan yang mereka
miliki dengan menyewakan lahannya kepada petani. Mereka menatapkan sewanya
sepertiga atau seperempat atau malahan seperdua dari hasil yang didapat oleh
petani. Dengan adanya praktek demikian yang dilakukan oleh para sahabat, maka
Nabi meresponnya dengan mengeluarkan hadits di atas, yang intinya mengajak sahabat menanami sendiri
lahannya atau menyuruh orang lain mengolahnya apabila tidak sanggup
mengolahnya.
Menanggapi permasalahan sewa lahan
ini, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan
bahwa segolongan fuqoha tidak membolehkan menyewakan tanah. Mereka beralasan
dengan hadits Rafi’ bin Khuday yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Al-Muzara’ah : “Bahwasanya Nabi melarang
menyewakan lahan” (HR.
Bukhori)
Sedangkan jumhur ulama membolehkan,
tetapi imbalan sewanya haruslah dengan uang (dirham atau dinar) selain itu
tidak boleh. Ada lagi yang berpendapat boleh dengan semua barang, kecuali
makanan termasuk yang ada dalam lahan itu. Berbagai pendapat yang lain seperti
yang dikemukakan Ibnu Rusyd bahwa dilarang menyewakan tanah itu lantaran ada
kesamaran di dalamnya. Sebab kemungkinan tanaman
yang diusahakan di atas tanah sewaan itu akan tertimpa bencana, baik karena
kebakaran atau banjir, yang akibatnya
si penyewa harus membayar sewa tanpa memperoleh manfaat apapun daripadanya.
1.2.
Landasan Melakukan Reboisasi
“Hadits dari Anas ra. dia
berkata: Rasulullah
SAW.bersabda : Seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon
atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binatang
memakan sebagian daripadanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan
sedekahnya “. (HR.
Imam Bukhori)
Alam raya ini mesti
dijaga
kelestariannya. Penghijauan
merupakan satu bentuk aktivitas baik yang mengandung banyak manfaat bagi manusia, tak
terkecuali umat Islam.
Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat,
seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah
dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai
macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya
bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi
pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam
mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang
tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini. Karena manfaat reboisasi begitu banyak, maka tak heran jika Islam memerintahkan umatnya untuk
memanfaatkan tanah dan menanaminya.
Kesimpulan
Secara
ekologis, manusia adalah bagian dari lingkungan hidup. Komponen yang ada di
sekitar manusia yang sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya merupakan
lingkungan hidup manusia. Lingkungan hidup inilah yang menyediakan berbagai
sumber daya alam yang menjadi daya dukung bagi kehidupan manusia.
Sumber
daya alam adalah segala sesuatu yang terdapat di alam yang berguna bagi
manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk masa kini maupun masa
mendatang. Kelangsungan hidup manusia tergantung dari keutuhan lingkungannya,
sebaliknya keutuhan lingkungan tergantung bagaimana kearifan manusia dalam
mengelolanya.
Dalam hadits-nya Rasulullah
SAW. telah menegaskan betapa Islam sangat menghendaki manusia agar mampu
mengelola lahan dan menjaga kelestarian alam untuk dimanfaatkan bagi kehidupan
manusia itu sendiri. Di samping adanya keterbukaan ajaran Islam mengenai
sewa-menyewa. []
Oleh: Syamsudin Kadir—Direktur Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda, dan penulis buku
"Membangun Pendidikan dan Bangsa yang Beradab".
Komentar
Posting Komentar