Konsep dan Alur Pelaksanaan Shalat Jumat



ALLAH Swt. telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat Islam. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at, satu hari yang sangat khusus bagi umat Islam.

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah Swt. memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya.


Allah Swt. berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Di dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw., bersabda, yang artinya: “Sebaik-baik hari dikala matahari terbit ialah hari Jum’at. Pada hari inilah Nabi Adam as. diciptakan. Pada hari ini pila, ia dimasukan ke dalam surga. Dan tidaklah hari kiamat akan terjadi kecuali pada hari jum’at”.

Sabda Rasulallah Saw. yang artinya: “Sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua hari dan paling agung di sisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at terdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, pada hari itu Allah menurunkan Adam ke bumi, pada hari itu Allah mewafatkan Adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan Dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at” (HR. Ibnu Majah).

Pengertian dan Hukum Shalat Jum’at

Shalat Jum’at adalah shalat wajib dua raka’at yang dilaksanakan dengan berjama’ah diwaktu Zuhur dengan didahului oleh dua khutbah.[1]

Hukum shalat Jum’at adalah fardhuain, artinya kewajiban individu mukallaf: (a). muslim, (b). balig, (c). berakal) kecuali 6 golongan: (1) hamba sahaya (budak belian), (2). perempuan, (3) anak kecil (yang belum balig), (4) orang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat, (5) musafir yakni orang yang sedang dalam perjalanan jauh, (6) orang yang uzur Jum’at seperti ada bencana alam atau bahaya.

Pengecualian ini ditetapkan oleh sabda Nabi Saw.:

Artinya: “Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.” (Hadits Sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)

Adapun bagi musafir, dan ada yang uzur, karena perbuatan Rasulullah Saw. apabila mengadakan perjalanan jauh, dan sampai hari Jum’at beliau dan para sahabatnya tidak menunaikan shalat Jum’at, melainkan hanya shalat Zuhur, demikian pula ketika kejadian badai hari Jum’at di kota Madinah, Beliau menganjurkan para sahabatnya shalat masing-masing di rumah mereka.[2]

Para ulama sependapat bahwa hukum shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain dan jumlah raka’atnya dua raka’at. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Merujuk ayat di atas, para ulama menyimpulkan kandungan hukum berikut:

Pertama, Jum’at wajib ‘aini bagi yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Orang yang meniggalkannya tanpa uzur adalah dosa besar.

Kedua, Bila sudah dikumandangkan adzan Jum’at, wajib segera untuk mendengar khutbah dan menunaikan shalat Jum’at.

Ketiga, Sesudah adzan Jum’at berkumandang haram hukumnya bagi yang wajib Jum’at melakukan kegiatan yang bersifat duniawi seperti jual beli atau pekerjaan lainnya.[3]

Kewajiban shalat Jum’at ditetapkan oleh Al-Qur’an dan dikuatkan oleh hadits Nabi Saw., salah satunya dengan ancaman bagi orang yang meninggalkan Jum’at tanpa uzur.

Nabi Saw., bercita-cita menyuruh orang mencari kayu bakar dan yang lainnya mengumandangkan adzan, lalu Beliau akan membakar rumah orang yang tidak pergi Jum’at.

Nabi Saw., bersabda dari mimbarnya, “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan Jum’at atau Allah kunci hati-hati mereka dan mereka dijadikan orang-orang yang lalai.”

Barang siapa meninggalkan tiga Jum’at karena menyepelekannya maka Allah akan menutup hatinya.[4]
Adapun syarat orang yang berkewajiban menunaikan shalat Jum’at yaitu: Islam, laki-laki, merdeka (bukan hamba sahya), baligh (cukup umur), aqil (berakal), sehat (tidak sakit) dan muqim (penduduk tetap) bukan seorang musafir.

Rasulullah Saw. bersabda, Shalat jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim kecuali empat golongan: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit” (HR. Abu Dawud).[5]
Adapun syarat-syarat sahnya pelaksanaan Jum’at antara lain:
a.       Dua raka’at shalat Jum’at dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shalat Zuhur.
b.      Dilaksanakan di suatu perkampungan atau perkotaan (maksudnya apabila yang shalat Jum’at itu semuanya musafir maka Shalat jum’atnya tidak sah).
c.       Minimal mendapati satu raka’at (dengan berjama’ah) dari dua raka’at shalat Jum’at, maka jika seorang makmum shalat Jum’at tidak mendapati satu raka’at shalat Jum’at bersama imam, maka ia tetap niat shalat Jum’at tetapi perakteknya shalat Zuhur empat raka’at.
d.      Dikuti oleh makmum yang telah wajib shalat Jum’at.
e.       Shalat Jum’atnya tidak berbarengan atau didahului oleh shalat Jum’at di masjid lain yang masih satu perkampungan. Artinya tidak boleh ada dua Jum’at atau lebih dalam satu kapung atau satu tempat yang sama.
f.       Harus didahului dua khutbah.[6]

Adapun sunat-sunat shalat Jum’at secara umum yaitu:
1.      Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan shalat Jum at.
2.      Memakai pakaian yang baik dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3.      Memakai pengaharum atau pewangi yang halal.
4.      Menyegerakan datang ke tempat shalat Jumat.
5.      Memperbanyak doa dan zikir.
6.      Membaca dan merenungi ayat-ayat Al-Qur’an sebelum khutbah Jum’at dimulai.[7]

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Shalat Jum’at

Golongan mayoritas dari kalangan sahabat dan tabi’in sepakat bahwa waktu shalat Jum’at itu adalah waktu shalat zuhur. Hal ini berdasarkan hadits, diantaranya sebagai berikut: 

Rasulullah Saw. melaksanakan shalat Jum’at ketika matahari tergelincir” (HR. Bukhari).

“Kami shalat dengan Rasulullah Saw. ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang dengan mengikuti bayang-bayang tembok” (HR. Muslim).

Bukhari mengatakan, “waktu shalat jum’at ialah apabila matahari telah tergelincir.” Pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Ali, Nu’man bin Basyri, dan dari Umar bin Huraits. Syafi’i mengatakan, “Nabi Saw., Abu Bakar, Umar, Utsman, dan imam-imam lainnya mengerjakan shalat Jum’at setelah tergelincirnya matahari.”[8]

Mengenai tempat pelaksanaan shalat Juma’at, Umar bin Khatab ra. pernah mengirim surat kepada penduduk Bahrain yang isinya, “Lakukanlah shalat jum’at dimana saja kalian berada.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan menurut Ahmad sanadnya baik)

Hadits ini menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat di perkotaan maupun di pedesaan atau di tempat manapun yang sekiranya sah dan bisa dilaksanakannya shalat. Kemudian, terdapat hadits yang menguatkan bahwa dibolehkannya shalat Jum’at selain di masjid.

Diriwayatkan dari Umar bin Khatab ra. bahwa ia pernah melihat penduduk mesir dan daerah-daerah sekitar mata air yang terletak di antara Makkah dan Madinah mengerjakan shalat di tempat mereka masing-masing dan mereka tidak ditegurnya. (Riwayat Abdur Razaq dengan Sanad yang Shahih)[9]

Khutbah Jum’at dan Hal Penting di Sekitarnya

Rukun Khutbah Jum’at mencakup:
a.       Memuji Allah pada tiap-tiap permulaan dua Khutbah.  
b.      Mengucapkan shalawat atas Rasulullah Saw. dalam kedua Khutbah
c.       Membaca syahadatain (dua kalimat syahadat).
d.      Berwasiat taqwa, yakni menganjurkan agar taqwa kepada Allah pada tiap-tiap Khutbah. 
e.       Membaca ayat Al-Qur’an walaupun satu ayat di salah satu kedua Khutbah 
f.       Memohonkan ampunan bagi kaum muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat.[10]

Beberapa hal yang menjadi keharusan sebagai syarat sah khutbah Jum’at, antara lain sebagai berikut:
a.       Khutbah harus dilakukan sebelum shalat.
b.      Khatib harus suci dari hadas, najis, dan menutup aurat.
c.       Khutbah disampaikan di waktu Jum’at di hadapan jama’ah yang menjadikan terlaksananya shalat jum’at, dan harus dengan suara lantang demi tercapainya faedah khutbah.
d.      Antara khutbah dan shalat Jum’at tidak terpisah dengan jarak yang terlalu lama. 
e.       Khutbah harus disampaikan dengan bahasa yang dipahami jama’ah
f.       Dilakukan dengan berdiri bagi yang mampu. Ini adalah pendapat mayoritas ahli Fiqh, merujuk hadits narasi Ibnu Umar ra. bahwasanya Nabi Saw., berkhutbah pada hari
Jum’at kemudian duduk kemudian berdiri, lalu berkhutbah sebagaimana yang kalian lakukan hari ini. (Mutttafaq ‘alaih). Juga merujuk pada hadits narasi Jabir bin Samura, ia berkata: “Nabi SAW., menyampaikan dua khutbah dimana beliau duduk diantara keduanya, membaca al-Qur’an, dan mengingatkan manusia” (HR. Muslim)[11]

Hikmah Shalat Jum’at

Shalat Jum’at memiliki hikmah tersendiri, seperti:       
a.       Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
b.      Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
c.       Menurut hadits, doa yang kita panjatkan kepada Allah Swt. akan dikabulkan.
d.      Sebagai syiar Islam.[12]

Kesimpulan

Dari hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari Jum'at sejumlah dua rakaat secara berjama’ah dan dilaksanakan setelah Khutbah.

Shalah Jum'at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki (pria) dewasa yang beragama Islam, merdeka, mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu,

Shalat Jum’at juga memiliki syarat-syarat wajib dan syarat syahnya yang harus dilaksanakan, supaya shalat Jumat menjadi sempurna.

Shalat Jum’at memiliki hikmah tersendiri seperti (1) simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi; (2) untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya; (3) doa yang dipanjatkan kepada Allah Swt. Pada momen Jum’at akan dikabulkan; (4) sebagai syiar Islam.

Daftar Pustaka
Abbas Arfan, Fiqih Ibadah Peraktis, Malang: Uin-Maliki Press, 2011
Dja’far Shiddieq Umay M., Syari’ah Ibadah, Jakarta Pusat:  alGhuraba, 2006
Muhammad Azzam Abdul Aziz dan Sayyed Hawwas Abdul Wahhab, Fiqih Ibadah, Jakarta: Amzah, 2009
Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta: Pena, 2006

Sumber lain:


Oleh: Syamsudin Kadir—Direktur Eksekutif Penerbit Mitra Pemuda.




[1] Umay M. Dja’far Shiddieq, Syari’ah Ibadah, alGhuraba, Jakarta 2006, hlm. 75
[2] Umay M. Dja’far Shiddieq, op.cit, hlm. 176
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Pena, Jakarta 2006 hlm. 459 
[4] Sayyid Sabiq, op.cit, hlm. 459
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah, Amzah, Jakarta 2009, hlm. 309  
[6] Abbas Arfan, Fiqih Ibadah Peraktis, UIN-Maliki Press, Malang 2011, hlm. 113
[8] Sayyid Sabiq, op.cit, hlm. 462
[9] Sayyid Sabiq, op.cit, hlm. 465
[10] Abbas Arfan, op.cit, hlm. 114
[11] Abbas Arfan, op.cit, hlm. 311

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Langkah dan Teknik Konseling Kelompok

Sejarah Perkembangan Pendidikan Luar Sekolah